MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memilih masjid sebagai pintu masuk baru memperluas literasi dan inklusi keuangan syariah.
Langkah itu ditandai dengan peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) pada Senin (15/12/2025).
OJK menggandeng asosiasi industri PPDP Syariah dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk menjangkau umat melalui pendekatan kultural dan keagamaan, bukan sekadar sosialisasi teknokratis.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, buku khutbah ini menjadi bagian dari strategi memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional secara menyeluruh.
Baca juga: OJK–Kemenkeu Genjot Peran Pemeringkat Kredit Alternatif untuk Dorong Inklusi UMKM
“Masjid tidak hanya pusat ibadah, tetapi pusat pemberdayaan umat. Melalui khutbah, masyarakat bisa memahami perlindungan keluarga, pengelolaan risiko, hingga perencanaan keuangan masa depan sesuai prinsip syariah,” ujar Mahendra dalam keterangannya.
Mahendra menilai pendekatan dakwah membuat pesan keuangan syariah lebih kontekstual, komunikatif, dan mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Peluncuran buku ini dihadiri Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, Ketua DMI Sofyan A. Djalil, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua KPKS Dian Ediana Rae, serta Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono.
Ogi menyoroti masih minimnya materi dakwah yang membahas keuangan syariah secara spesifik, terutama sektor PPDP. Celah itu yang ingin diisi melalui buku khutbah ini.
“Kami sengaja mendorong tema perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun agar masyarakat paham bagaimana mengelola risiko dan merencanakan masa depan secara syariah,” kata Ogi.
Ia mengungkapkan, hingga Oktober 2025 aset PPDP Syariah telah mencapai Rp70,8 triliun, tumbuh 6,21 persen secara tahunan (yoy). Angka ini mencerminkan meningkatnya partisipasi publik terhadap industri keuangan syariah.
Menurut Ogi, pertumbuhan industri harus diimbangi dengan literasi yang kuat. “Industri berkembang cepat, masyarakat membutuhkan panduan yang jelas, ringkas, dan mudah dipahami,” tegasnya.
Senada, Dian Ediana Rae menekankan posisi strategis PPDP Syariah sebagai penopang stabilitas sistem keuangan syariah nasional.
“Perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun syariah menjadi pilar perlindungan dan keberlanjutan ekonomi syariah,” ujar Dian.
Ia menambahkan, buku khutbah ini memberi landasan fikih sekaligus penjelasan praktis tentang muamalah modern yang relevan dengan kebutuhan umat.
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menyambut baik kolaborasi OJK dan DMI tersebut. Ia mendorong agar literasi PPDP Syariah menjadi bagian penting dari materi dakwah.
“Ini kerja kolektif memperbaiki ekonomi umat melalui pemahaman yang benar. Dakwah harus menyentuh persoalan riil kehidupan,” kata Nasaruddin.
Pada kesempatan yang sama, DMI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) dan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK).
Kerja sama ini membuka jalur distribusi dan edukasi produk PPDP Syariah melalui jaringan masjid di seluruh Indonesia.
OJK menilai optimalisasi masjid sebagai simpul literasi keuangan syariah menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya proteksi dan perencanaan keuangan jangka panjang.
Mahendra menegaskan, kolaborasi ini menghadirkan akses produk PPDP Syariah yang sehat, transparan, dan sesuai kebutuhan jemaah.
“Ini langkah konkret membangun ekosistem PPDP Syariah yang inklusif, berintegritas, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Baca juga:OJK Keluarkan Perlakuan Khusus Kredit bagi Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
Editor:Zalfirega


















