OJK Raih Predikat Badan Publik Terbaik Nasional 2025

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OJK meraih penghargaan predikat badan Publik terbaik nasional 2025. Foto:OJK Kepri

OJK meraih penghargaan predikat badan Publik terbaik nasional 2025. Foto:OJK Kepri

MATAPEDIA6.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya pada keterbukaan informasi publik dengan meraih predikat Badan Publik Terbaik Nasional 2025 dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik. OJK sekaligus membawa pulang penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha.

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro menyerahkan penghargaan tersebut kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada Senin (15/12) di Jakarta.

KIP memilih OJK sebagai salah satu dari tujuh badan publik terbaik nasional hasil seleksi ketat terhadap 21 badan publik yang divisitasi dari berbagai kategori, mulai kementerian, lembaga negara/LPNK, perguruan tinggi, pemerintah daerah, BUMN, lembaga nonstruktural, hingga partai politik.

Baca juga: OJK Dorong Penetrasi Asuransi dan Dana Pensiun Syariah

Selain predikat terbaik nasional, OJK juga menyabet peringkat kedua kategori Lembaga Negara/LPNK dengan skor nyaris sempurna, 98,70 poin.

Penghargaan ini diserahkan Komisioner KIP Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulyn.

Capaian 2025 ini melanjutkan rekam jejak konsisten OJK dalam keterbukaan informasi. Pada 2023 dan 2024, OJK menyandang predikat Badan Publik Informatif dengan nilai masing-masing 97,76 dan 95,89.

OJK juga sempat menempati peringkat ketiga LN/LPNK pada 2023 dan peringkat ketujuh pada 2024.

Predikat Informatif merupakan level tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik, mengungguli kategori Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, hingga Tidak Informatif.

OJK meraih predikat nasional tersebut setelah melewati serangkaian penilaian KIP sejak September hingga Desember 2025, meliputi self assessment questionnaire (SAQ) atas enam aspek utama—kualitas informasi, layanan, jenis informasi, sarana prasarana, komitmen organisasi, digitalisasi—hingga uji publik.

Pada 2025, sebanyak 197 badan publik dari berbagai sektor berhasil meraih predikat informatif.

Sejak 2017, OJK secara sistematis membangun fondasi keterbukaan informasi dengan menyusun regulasi pengelolaan informasi rahasia dan membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

OJK kemudian mengembangkan minisite e-PPID pada 2020 dan mengimplementasikannya penuh sejak 2021.

Baca juga: OJK Keluarkan Perlakuan Khusus Kredit bagi Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Tahun ini, OJK memperkuat layanan lewat peluncuran PPID OJK Mobile Apps yang memudahkan masyarakat mengakses informasi publik sekaligus mengajukan permohonan dan keberatan secara digital.

OJK juga meningkatkan kualitas layanan fisik dengan menghadirkan Ruang Layanan Informasi Publik di seluruh kantor pusat dan daerah.

Ruang ini dilengkapi formulir permohonan, media informasi, serta fasilitas ramah disabilitas seperti kursi roda dan formulir huruf braille.

Tak hanya itu, OJK meluncurkan wajah baru website [www.ojk.go.id](http://www.ojk.go.id) dengan fitur aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Situs ini terhubung dengan berbagai layanan strategis seperti Kontak 157 yang beroperasi 24 jam sejak 10 Oktober 2025, SLIK, Whistleblowing System, hingga Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Dalam aspek SDM, OJK rutin menggelar pelatihan dan bimbingan teknis bagi manajer informasi di seluruh satuan kerja pusat dan daerah.

OJK juga memastikan diseminasi informasi berjalan aktif melalui konferensi pers bulanan yang dihadiri seluruh anggota Dewan Komisioner.

Untuk menjamin kesetaraan akses, OJK konsisten menghadirkan juru bahasa isyarat dan menyusun Pedoman SETARA sebagai acuan layanan inklusif bagi industri jasa keuangan.

Rangkaian langkah ini menegaskan posisi OJK sebagai lembaga yang tidak hanya informatif, tetapi juga adaptif dan inklusif dalam melayani hak publik atas informasi.

Baca juga:Aset Perbankan Syariah Tembus Rp 1.000 Triliun, Industri Melesat ke Rekor Tertinggi

Editor:Redaksi

Berita Terkait

32,7 Juta Investor Jadi Modal Pasar Modal Indonesia, BEI Genjot Edukasi
OJK Sanksi Tiga Kasus Pelanggaran Pasar Modal, Manipulasi Saham PANR Raup Keuntungan Ilegal Rp5 Miliar
OJK Satukan Industri Keuangan Syariah, Cetak Biru Baru Diluncurkan di Makassar
Dugaan Penyimpangan Dana BPR DCN Malang Capai Rp54,9 Miliar, OJK Serahkan Dua Direksi ke Jaksa
Investasi Bukan Sekadar Cari Cuan, BEI Dorong Investor Lebih Tangguh Hadapi Fluktuasi
OJK Dorong Industri Asuransi dan Dana Pensiun Perkuat Bisnis Berkelanjutan hingga 2030
Pendapatan AI Indosat Tembus US$50 Juta, Bidik Dua Kali Lipat hingga Akhir 2026
Satgas PASTI Tindak 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, 11 Pergadaian Ditutup

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:45 WIB

32,7 Juta Investor Jadi Modal Pasar Modal Indonesia, BEI Genjot Edukasi

Rabu, 4 November 2026 - 11:34 WIB

OJK Sanksi Tiga Kasus Pelanggaran Pasar Modal, Manipulasi Saham PANR Raup Keuntungan Ilegal Rp5 Miliar

Senin, 2 November 2026 - 19:54 WIB

OJK Satukan Industri Keuangan Syariah, Cetak Biru Baru Diluncurkan di Makassar

Minggu, 1 November 2026 - 11:06 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana BPR DCN Malang Capai Rp54,9 Miliar, OJK Serahkan Dua Direksi ke Jaksa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Investasi Bukan Sekadar Cari Cuan, BEI Dorong Investor Lebih Tangguh Hadapi Fluktuasi

Berita Terbaru