MATAPEDIA6.com, JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan program dukungan asuransi untuk memperkuat ekosistem dan menekan risiko industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (Pindar).
OJK menilai kehadiran asuransi menjadi instrumen kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mendorong pertumbuhan Pindar yang sehat dan berintegritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan asuransi dapat menjadi bantalan risiko bagi lender yang menyalurkan pembiayaan melalui platform Pindar.
Baca juga:OJK Dorong Penetrasi Asuransi dan Dana Pensiun Syariah
“Asuransi diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperkuat industri Pindar agar berkelanjutan,” ujar Ogi saat peluncuran program dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).
Ogi menekankan, meski tidak bersifat wajib, penyediaan asuransi kredit untuk LPBBTI menjadi opsi perlindungan penting bagi pemberi dana.
Program ini juga telah masuk dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028 sebagai bagian dari strategi jangka panjang OJK.
Menurut Ogi, risiko tinggi dalam penyelenggaraan asuransi Pindar tetap dapat dikelola melalui tata kelola yang sehat, manajemen risiko yang efektif, serta kepatuhan pada regulasi.
Dengan pendekatan tersebut, asuransi kredit diyakini memberi nilai tambah bagi industri asuransi sekaligus memperkuat ekosistem Pindar.
Ia menggarisbawahi sejumlah aspek krusial yang wajib diperhatikan, mulai dari pembebanan premi kepada pihak yang menanggung risiko, penerapan skema berbagi risiko, penggunaan sistem informasi andal, penilaian risiko yang komprehensif, hingga analisis klaim yang akurat.
Ogi juga menegaskan premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi Pindar dengan masa pertanggungan sekitar 12 bulan.
Skema ini ditujukan untuk memperkuat peran Pindar sebagai alternatif pembiayaan bagi masyarakat nonbankable, tanpa mengabaikan perlindungan bagi lender.
Selain itu, penyelenggara Pindar wajib menerapkan evaluasi pertanggungan secara berkala dan adil.
Kenaikan premi hanya boleh dilakukan saat perpanjangan polis, bukan di tengah masa pertanggungan.
Asuransi Jadi Penopang Keberlanjutan Pindar
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menilai dukungan asuransi menjadi faktor penting bagi keberlanjutan industri Pindar.
“Asuransi mendorong Pindar tumbuh lebih sehat dan membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang masih dihadapi,” katanya.
Agusman menjelaskan, pada tahap awal asuransi kredit ini menyasar lender institusi. Ke depan, cakupannya akan diperluas hingga mencakup seluruh lender, termasuk lender ritel.
Peluncuran program ini dihadiri Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Budi Herawan, Ketua Dewan Asuransi Indonesia sekaligus Ketua Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Yulius Bhayangkara, Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Entjik S. Djafar, serta perwakilan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia.
Baca juga:OJK Raih Predikat Badan Publik Terbaik Nasional 2025
Editor:Zalfirega


















