MATAPEDIA6.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana sektor jasa keuangan yang menyeret dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (IRJ). Langkah ini menegaskan sikap tegas OJK dalam membersihkan praktik ilegal yang merusak kepercayaan publik.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi, mengatakan, penyidik OJK pada Kamis (22/1) menyerahkan tersangka AAG dan APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Penyerahan Tahap II tersebut dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, sekaligus menandai berakhirnya penyidikan dan dimulainya proses penuntutan,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).
Kasus ini terjadi sepanjang 2017–2023. Kedua tersangka diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin sebagai unregistered lender dengan iming-iming imbal hasil tetap per bulan.
“Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan mengancam integritas sektor jasa keuangan,” katanya.
Baca juga:OJK Kepri Evaluasi Aturan Rekening Dormant demi Jaga Stabilitas Keuangan dan Lindungi Nasabah
Dalam penyidikan, OJK menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Ancaman hukuman mencapai 5 hingga 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.
OJK mengungkapkan, kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan melarikan diri ke Doha, Qatar. Penyidik kemudian bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubinter Polri hingga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.
Melalui kerja sama lintas negara, OJK mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar dengan dukungan Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, serta mencabut paspor tersangka melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kolaborasi National Central Bureau (NCB) to NCB yang melibatkan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Qatar membuahkan hasil.
Kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025 dan dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum.
OJK mengapresiasi dukungan Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK. Sinergi lintas lembaga tersebut menjadi kunci penguatan penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Ke depan, OJK menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan secara konsisten dan berkelanjutan demi menjaga integritas sistem keuangan nasional serta melindungi investor dan masyarakat.
Baca juga:OJK–Kejaksaan Perkuat Front Penindakan Kejahatan Jasa Keuangan
Editor:Zalfirega


















