Oknum Petinggi PSI Batam Bersama 2 Rekannya Jalani Rehabilitasi, Ditangkap Sedang Konsumsi Sabu

Sabtu, 8 Juni 2024 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi narkotika/ Istimewa

Ilustrasi narkotika/ Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Oknum petinggi partai di Kota Batam yang sebelumnya ditangkap Polresta Barelang karena terlibat dengan penyalahgunaan narkoba, akhirnya diungkap polisi.

Oknum petinggi partai yang ditangkap yakni S bersama dua temannya AH, dan SN dan barang bukti seberat 0,52 gram sabu, di Perumahan Livia Batam Center, Selasa (4/6/2024) sekira pukul 17:00 WIB.

Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba mengungkapkan kepada awak media dimana sesuai dengan pemeriksaan dan assessment, ketiganya dikategorikan sebagai pengguna.

Atas dasar tersebut ketiganya diputuskan untuk menjalani rehabilitasi di Kantor BNN Kepri.

Sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Kepulauan Riau Anto Duha membenarkan ketua DPD PSI diamankan.

Anton Duha mengatakan pihaknya memastikan akan langsung mengurus pemecatan Susanto dari PSI.

“Kami dari DPW PSI akan segera melakukan tindakan tegas, yakni pemecatan dengan tidak hormat. Mencabut kartu tanda anggota yang bersangkutan sebagai anggota PSI,” kata Anton Duha.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru