MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menangkap seorang oknum pegawai PPPK Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjung Balai Karimun berinisial MS alias Juki, diduga menjadi penadah sekaligus penyandang dana dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas Batam–Karimun.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa MS bukan pelaku utama pencurian. Namun, perannya dinilai vital karena menyediakan modal untuk pembelian motor hasil curian sebelum dijual kembali.
“MS ini yang memberikan modal. Setelah motor dicuri oleh pemetik R, lalu diambil oleh A menggunakan dana dari MS,” ujar Ronni saat ungkap kasus di Mapolda Kepri, Kamis (26/2/2026).
Dalam sindikat ini, R alias Yadan alias Pak Itam, warga Setokok Batam, berperan sebagai eksekutor pencurian.
Sementara A alias Awang alias Pak Haji bertugas sebagai penghubung yang mengambil motor hasil curian dari R untuk kemudian diserahkan kepada MS.
Motor-motor tersebut lebih dulu dikumpulkan di wilayah Setokok sebelum dipasarkan sesuai permintaan.
Baca juga: 42 Hari, Polda Kepri Ungkap 30 Kasus Narkotika dan Amankan 45 Tersangka
Menurut Ronni, jenis kendaraan yang paling banyak dipesan adalah Honda Scoopy dan Honda Beat.
“Permintaan dari saudara MS rata-rata motor jenis Scoopy dan Beat. Karena itu pelaku utama juga menyasar kendaraan tersebut,” jelasnya.
Setiap unit motor dibeli dengan harga sekitar Rp2,5 juta dan dijual kembali seharga Rp3,5 juta.
Dari setiap transaksi, MS disebut meraup keuntungan antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per unit. Penjualan diduga menyasar pulau-pulau sekitar Karimun dan lokasi lain sesuai permintaan pembeli.
Tak hanya terlibat penadahan, saat penangkapan polisi juga menemukan sembilan paket narkoba siap edar beserta alat isap dari tangan MS.
Temuan tersebut kini dikoordinasikan dengan Direktorat Reserse Narkoba untuk pendalaman lebih lanjut.
Baca juga: Polda Kepri Ungkap Dugaan Mafia Tanah di Pulau Rempang, 175 Hektare Lahan BP Batam Dikuasai Ilegal
“Selain penadah, yang bersangkutan juga terindikasi sebagai pengedar. Saat diamankan, ditemukan sembilan paket narkoba. Namun temuan narkoba kita koordinasi dengan Ditresnarkoba,” tegas Ronni.
Dua pelaku lain dalam jaringan ini diketahui merupakan residivis. R, pelaku utama pencurian, baru dua bulan bebas dari penjara sebelum kembali beraksi.
Sementara A juga pernah terjerat kasus curanmor serta penyelundupan benih baby lobster.
Modus yang digunakan terbilang klasik. Para pelaku berkeliling mencari kendaraan yang tidak dilengkapi kunci ganda. Dengan menggunakan kunci T, mereka merusak rumah kunci lalu membawa kabur motor sasaran.
Terkait status MS sebagai pegawai PPPK Satpol PP Karimun, penanganan administratif akan menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, selain ancaman pidana, ia juga berpotensi dijatuhi sanksi disiplin hingga pemberhentian.
Baca juga: Polda Kepri Gagalkan Pengiriman CPMI Nonprosedural ke Malaysia, Dua Pelaku Diamankan
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan aparat pemerintah dalam tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega



















