Paman di Batam Tega Nodai Keponakan Keponakan Sendiri

Senin, 5 Februari 2024 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

HS, Pelaku perbuatan tidak senonoh terhadap keponakan sendiri. Matapedia6.com/ Dok Polsek

HS, Pelaku perbuatan tidak senonoh terhadap keponakan sendiri. Matapedia6.com/ Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang paman di Batuaji, Kota Batam tega melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap keponakannya sendiri, saat ibu korban sedang tidak berada di dalam rumah.

Pelaku diketahui inisal HS (31), melakukan perbuatan tak senonoh layaknya suami istri, terhadap anak dari kakaknya sendiri yang dititipkan untuk dijaga.

Adapun perbuatan tidak senonoh tersebut terjadi pada 23 Januari 2024 lalu, seperti diungkapkan Kanit Reskrim Iptu M. Yuda Firmansyah.

Saat kejadian Ibu korban sedang menjaga orang tuanya yang sedang di rawat di rumah sakit. “Keterangan sementara yang kami dapatkan dimana ibu korban, menjaga orangtuanya di rumah sakit. Saat itu kakaknya meminta adiknya yakni paman anaknya menjaga anaknya di rumah,” kata Yuda.

Saat rumah kosong pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada korban.

“Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Yuda.

Sementara awal terbongkarnya kasus tersebut setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Betapa kaget sang ibu mendengar hal tersebut dan tidak percaya karena pelaku merupakan adek korban.

Namun setelah diceritakan lebih lanjut ibu korban baru percaya dan diam -diam membuat laporan ke Polsek Sagulung.

“Awalnya laporannya dibuat ke Polsek Sagulung, Namun karena kejadiannya di Batuaji makanya laporannya diserahkan ke kita,” kata Yuda.

Dia juga menjelaskan setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan gelar perkara dan pelaku ditangkap pada 31 Januari 2023.

“Kita sudah kumpulkan barang bukti dan juga hasil visum dari rumah sakit,” kata Yuda.

Untuk sementara atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Luci | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:26 WIB

Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan

Berita Terbaru