Polisi Ungkap Pelaku Curanmor yang Sempat Viral di Medsos

Sabtu, 14 Desember 2024 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kanitreskrim Polsek Lubuk Baja Ipda M. Alvin Royantara di dampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi saat ekspos Curanmor di Polsek Lubuk Baja Kota Batam, Jumat (14/12/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta Barelang

Kanitreskrim Polsek Lubuk Baja Ipda M. Alvin Royantara di dampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi saat ekspos Curanmor di Polsek Lubuk Baja Kota Batam, Jumat (14/12/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta Barelang

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang viral di media sosial.

Konferensi pers yang berlangsung Jumat (13/12/2024) ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda M Alvin Royantara.

Pelaku berinisial IA (20), seorang karyawan swasta, berhasil diamankan pihak kepolisian kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Penangkapan dilakukan di kawasan Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Batam Kota, bersama barang bukti sepeda motor curian.

Dalam kesempatan tersebut Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Alvin menjelaskan kasus ini bermula pada Senin (9/12/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah di Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma.

Korban, Rudi, yang tengah beristirahat, mendapat kabar dari penyewa motornya, Alnopi, bahwa motor Honda Beat miliknya dengan nomor polisi BP 5018 CR telah hilang.

Mendengar laporan itu, Rudi segera menghubungi Polsek Lubuk Baja. Polisi langsung bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di lokasi kejadian bersama motor korban.

Pengakuan Pelaku dan Pengembangan Kasus
Dalam interogasi, IA mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan lima unit kendaraan yang diduga hasil curian, di antaranya, Honda Beat BP 5018 CR (2024), Yamaha Jupiter Z dan Yamaha Vega R.

Alvin Royantara mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, baik di rumah maupun di luar. Ini penting untuk mencegah terjadinya pencurian,” kata Alvin.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Sub 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam
Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:33 WIB

Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

Berita Terbaru