Pembunuh Wanita Ditemukan Tengkorak di Barelang, Terancam 15 Tahun Bui

Jumat, 22 Desember 2023 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Z dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Barelang, Kamis (21/12/2023). Foto:Rega/matapedia6

Pelaku Z dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Barelang, Kamis (21/12/2023). Foto:Rega/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM– Pria inisial ZH warga Batam pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan tengkorak di Kampung Air Kecamatan Bulang, kota Batam ditetapkan sebagai tersangka. Pria 33 tahun itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, dalam jumpa pers di Mapolresta Barelang, Kamis (21/12/2023).

Kombes Nugroho mengatakan, penyidik telah memeriksa 6 orang saksi dalam kasus tersebut.

“Fakta ditemukan bahwa pelaku dan korban menjalin hubungan 4 bulan dan tiga bulan hamil. Kejadian pembunuhan satu tahun oleh pelaku,” ujarnya.

Dia mengatakan, kasus ini terungkap dari keterangan orang tua korban karena pelaku memiliki hubungan sebelum hilang kabar dari keluarga. Pihak keluarga tahu Fitriani bekerja di Malaysia.

“Jika ini belum terungkap keluarga korban masih mengira bahwa korban masih menjadi TKW di Malaysia,” ujarnya.

Berbekal dari keterangan itu polisi kemudian menemukan fakta korban memiliki pacar yang ada di Batam berinisial Y dan pernah curhat dengan teman korban yang ada di Malaysia.

Korban pernah mengirimkan screenshot percakapan korban dengan pacar korban inisial Y melalui pesan facebook messenger, didalam screenshot percakapan tersebut terlihat korban sedang bertengkar dengan pacar korban dikarenakan korban telah hamil.

“Kemudian pacar korban tersebut meminta agar korban menggugurkan kandungannya, kemudian sekira bulan Agustus 2022 atau bulan september 2022 korban meminta izin pamit dari rumah menuju kota batam untuk bekerja menjadi TKI di Malaysia,” katanya.

Dimata keluarga korban dikenal sosok pendiam dan tertutup kepada keluarga tidak banyak bicara. Polisi kemudian menangkap pacar korban di bilangan Tanjung Uma di hari berbeda.

“Hasil penyelidikan rupanya saat tiba di Batam korban dijemput ZH di pelabuhan kemudian membawa korban ke Barelang dan terjadilah kasus pembunuhan. Usai memastikan korban meninggal, pelaku meninggalkan korban dan kemudian ditemukan tinggal kerangka pada beberapa waktu lalu,” imbuhnya.

Ia menambahkan, motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban karena pelaku Y tidak mau mempunyai anak, tak mau bertanggung jawab terhadap kehamilan korban, karena pelaku Y sudah mempunyai keluarga.

 

Cek berita artikel lain di Google News

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

 

Berita Terkait

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:15 WIB

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru