Pemko dan DPRD Batam Tetapkan Ranperda Penempatan Tenaga Kerja Menjadi Perda

Rabu, 31 Januari 2024 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemko dan DPRD Batam tanda tangan perda, Rabu (31/1/2024). Foto:Dok/Diskominfo Batam

Pemko dan DPRD Batam tanda tangan perda, Rabu (31/1/2024). Foto:Dok/Diskominfo Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM– Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan DPRD Kota Batam sahkan ranperda penyelenggaraan penempatan tenaga kerja menjadi perda.

Hal ini melalui rapat paripurna di gedung DPRD Batam bersama Tim Pansus Ranperda dan Pemko Batam pada Rabu (31/1/2024).

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin yang mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan apresiasi kepada tim Pansus.

“Atas nama Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi, mengapresiasi dan berterimakasih kepada Tim Pansus Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam yang sudah membahas Ranperda ini bersama dengan Tim Pemko Batam dan stakeholder terkait hingga Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

Ia menyebut melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam, Pemerintah Kota Batam yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menandatangani persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja menjadi Peraturan Daerah

“Karena dalam rangka peningkatan tenaga kerja tempatan atau lokal dalam menghadapi persaingan dunia usaha perlu langkah konkrit. Salah satunya adalah kebijakan sebagai bentuk regulasi,” sampainya.

Dari Laporan akhir Pansus disepakati Tim Pansus Ranperda Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam bersama tim Pemerintah Kota Batam lewat rapat koordinasi terakhir secara bersama-sama menyepakati Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini tersusun menjadi 14 BAB, 39 Pasal dan 105 Ayat.

“Melalui fasilitasi sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor:188/439/OTDA tanggal 14 Januari 2022 tentang Pembinaan terhadap Penyusunan Kebijakan Daerah, maka dengan demikian Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini telah dinyatakan memenuhi kriteria menjadi Peraturan Daerah sehingga dapat diundangkan,” ujarnya.

 

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Ramadan|Editor:Zalfirega

 

 

Berita Terkait

Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam
Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera
Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir
Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 
Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan
BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam
Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i
Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:58 WIB

Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:48 WIB

Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:31 WIB

BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam

Berita Terbaru