Pengesahan Ranperda Adminduk Tertahan di Provinsi, DPRD Batam Setel Ulang Target Maret 2026

Minggu, 22 Februari 2026 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) belum bisa diketok beberapa hari lalu. Foto:Istimewa

Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) belum bisa diketok beberapa hari lalu. Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM — Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) belum bisa diketok. DPRD Kota Batam memilih menunda pengambilan keputusan karena proses fasilitasi di tingkat provinsi tak kunjung rampung.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna, Rabu (18/2/2026) pagi. Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaluddin memimpin langsung sidang, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Wali Kota Batam Amsakar Achmad hadir bersama jajaran Pemko, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, hingga insan pers.

Kamaluddin menegaskan, Panitia Khusus (Pansus) belum dapat menyampaikan laporan akhir karena dokumen ranperda masih menjalani fasilitasi di Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Riau.

“Proses fasilitasi belum selesai. Kami tidak ingin terburu-buru sebelum seluruh catatan provinsi tuntas,” tegasnya di hadapan forum dikutip pada Minggu (22/2/206).

Baca juga:Bahas Ranperda LAM, Pansus DPRD Batam Kebut Finalisasi Substansi

Ia langsung menawarkan penjadwalan ulang laporan dan pengambilan keputusan pada Maret 2026. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan tanpa keberatan.

Ranperda Adminduk sendiri menjadi salah satu regulasi strategis karena mengatur tata kelola administrasi kependudukan di Batam—mulai dari pelayanan dokumen hingga integrasi data. DPRD membentuk pansus melalui Keputusan Nomor 021 Tahun 2025 tertanggal 28 Juli 2025 untuk mengawal pembahasannya.

Kini, bola berada di meja provinsi. DPRD Batam memasang target, begitu fasilitasi rampung, laporan final langsung digelar dan palu pengesahan diketok dalam paripurna Maret 2026.

Baca juga:Anggota DPRD Batam Arlon Veristo Berbaur Bersama Warga, Perjuangkan Lahan IKSB di Imperium

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Rutan Batam Genjot Pembinaan Ramadan, WBP Didorong Tadarus hingga One Day One Juz
Empat Hari Pencarian, Korban Lompat dari Jembatan 3 Barelang Ditemukan Tewas
DPRD Batam: Dugaan Markup Rumah Subsidi, Puluhan Warga Rhabayu Estuario Mengadu
Kejari Batam Tegaskan Tuntutan Mati Fandi di Kasus 2 Ton Sabu Berdasar Fakta Sidang
Vonis Penyiksa ART Dipangkas Jadi 7 Tahun, Kejari Batam Langsung Kasasi
Anggota DPRD Batam Arlon Veristo Berbaur Bersama Warga, Perjuangkan Lahan IKSB di Imperium
Ramadan Tiba, Arlon Veristo Ajak Warga Batam Perkuat Persaudaraan dan Jaga Kekompakan
Amsakar-Li Claudia Paparkan Capaian Setahun Pimpin Batam, Sampah dan Air Bersih Masih Jadi PR

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 04:46 WIB

Rutan Batam Genjot Pembinaan Ramadan, WBP Didorong Tadarus hingga One Day One Juz

Minggu, 22 Februari 2026 - 04:35 WIB

Pengesahan Ranperda Adminduk Tertahan di Provinsi, DPRD Batam Setel Ulang Target Maret 2026

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:03 WIB

Empat Hari Pencarian, Korban Lompat dari Jembatan 3 Barelang Ditemukan Tewas

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:26 WIB

DPRD Batam: Dugaan Markup Rumah Subsidi, Puluhan Warga Rhabayu Estuario Mengadu

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:13 WIB

Kejari Batam Tegaskan Tuntutan Mati Fandi di Kasus 2 Ton Sabu Berdasar Fakta Sidang

Berita Terbaru