MATAPEDIA6.com, BATAM — Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) belum bisa diketok. DPRD Kota Batam memilih menunda pengambilan keputusan karena proses fasilitasi di tingkat provinsi tak kunjung rampung.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna, Rabu (18/2/2026) pagi. Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaluddin memimpin langsung sidang, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Wali Kota Batam Amsakar Achmad hadir bersama jajaran Pemko, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, hingga insan pers.
Kamaluddin menegaskan, Panitia Khusus (Pansus) belum dapat menyampaikan laporan akhir karena dokumen ranperda masih menjalani fasilitasi di Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Riau.
“Proses fasilitasi belum selesai. Kami tidak ingin terburu-buru sebelum seluruh catatan provinsi tuntas,” tegasnya di hadapan forum dikutip pada Minggu (22/2/206).
Baca juga:Bahas Ranperda LAM, Pansus DPRD Batam Kebut Finalisasi Substansi
Ia langsung menawarkan penjadwalan ulang laporan dan pengambilan keputusan pada Maret 2026. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan tanpa keberatan.
Ranperda Adminduk sendiri menjadi salah satu regulasi strategis karena mengatur tata kelola administrasi kependudukan di Batam—mulai dari pelayanan dokumen hingga integrasi data. DPRD membentuk pansus melalui Keputusan Nomor 021 Tahun 2025 tertanggal 28 Juli 2025 untuk mengawal pembahasannya.
Kini, bola berada di meja provinsi. DPRD Batam memasang target, begitu fasilitasi rampung, laporan final langsung digelar dan palu pengesahan diketok dalam paripurna Maret 2026.
Baca juga:Anggota DPRD Batam Arlon Veristo Berbaur Bersama Warga, Perjuangkan Lahan IKSB di Imperium
Editor:Zalfirega



















