MATAPEDIA6.com, BATAM – Belum reda dampak pencemaran sebelumnya, perairan Kota Batam kembali tercoreng limbah hitam pekat.
Kali ini, giliran warga Pulau Labu, Kecamatan Bulang, yang harus menghadapi ancaman serius dari minyak kental menyerupai aspal yang menggenangi laut hingga ke kolong rumah-rumah pelantar nelayan.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 14 Februari 2026. Saat air pasang, limbah menghantam pesisir Pulau Labu.
Ketika surut, gumpalan hitam tersebut bergeser ke arah Pulau Buluh. Namun, dampak terparah dirasakan warga Pulau Labu.
“Yang paling parah di Pulau Labu,” ujar Ketua Pokmaswas Bulang, Moh Safet, Minggu (15/2/2026).
Minyak hitam kental itu menempel di perahu-perahu nelayan, membuat badan kapal lengket dan air laut menghitam.
Baca juga: Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas
Warga menyebut baunya menyengat, sementara teksturnya tebal seperti aspal. Kondisi ini bukan sekadar mengganggu aktivitas melaut, tetapi juga memicu kekhawatiran akan dampak kesehatan dan keselamatan.
Safet menilai limbah kali ini berbeda dari kasus sludge oil dan oily water yang sebelumnya mencemari Pantai Dangas, Sekupang, akibat kandasnya kapal LCT Mutiara Galrib Samudera milik PT Mutiara Haluan Samudera, satu grup dengan PT Jagat Prima.
“Kalau kami lihat tidak mirip. Kami duga ada pelaku lainnya,” tegasnya.
Safet menduga limbah berasal dari aktivitas kapal pengangkut minyak atau kegiatan shipyard di sekitar perairan tersebut.
Menurutnya, jika benar demikian, instansi terkait seperti BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan KSOP seharusnya dapat dengan mudah menelusuri sumbernya.
“Kalau dari kapal pengangkut minyak, tentu ada data kapal masuk dan keluar. Apalagi lokasi ini dekat dengan perusahaan – perusahaan shipyard,” jelas Safet.
Safet mengaku telah berkoordinasi dengan DLH, KSOP, serta Polsek Bulang agar segera turun ke lokasi.
Baca juga: Kapal Angkut Limbah Kandas di Dangas, KSOP Batam Kerahkan Armada dan Selidiki Insiden
Warga khawatir, selain merusak ekosistem laut, limbah tersebut berisiko memicu kebakaran dan menimbulkan gangguan kesehatan, terutama di tengah cuaca panas yang dapat mempercepat penguapan zat berbahaya.
“Kami harap Pemkot Batam benar-benar tegas dalam menangani persoalan yang berulang ini,” katanya.
Safet menekankan, apabila pelaku ditemukan, penindakan harus dilakukan secara serius melalui jalur perdata maupun pidana.
Safet menilai masyarakat pesisir sudah terlalu lama menjadi korban pencemaran yang terus berulang tanpa kejelasan penyelesaian.
Safet juga mempertanyakan efektivitas pengawasan di kawasan industri dan pelabuhan, termasuk kewenangan BP Batam melalui PP Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan KPBPB Batam.
Regulasi, kata dia, tidak akan berarti tanpa pengawasan yang konsisten dan tindakan nyata.
“Kejadian yang kemarin saja di Pantai Dangas belum jelas sampai mana penanganannya,” tambahnya.
Di Pulau Labu sendiri, terdapat lebih dari 100 warga yang bermukim, termasuk anak-anak. Mereka kini hidup di tengah kepungan limbah minyak hitam yang mencemari laut ruang hidup sekaligus sumber penghidupan mereka.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega


















