MATAPEDIA6.com, BATAM —Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Batam mengantarkan pembubaran PT Telaga Biru Semesta lewat putusan Pengadilan Negeri Batam yang berkekuatan hukum.
Pengadilan Negeri Batam mengabulkan permohonan pembubaran tersebut melalui Penetapan Nomor 440/Pdt.P/2025/PN Btm tertanggal 14 Januari 2026.
Putusan ini menegaskan kewenangan JPN dalam ranah perdata dan tata usaha negara, sekaligus menutup ruang aman bagi korporasi pelanggar hukum lingkungan.
Kasus ini berakar dari putusan pidana sebelumnya. Dalam Putusan PN Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 21 Februari 2023 majelis hakim menyatakan PT Telaga Biru Semesta terbukti sah dan meyakinkan melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Baca juga:OJK Serahkan Tersangka Manipulasi Saham SWAT ke Jaksa
Tak berhenti pada vonis pidana, Kejari Batam melangkah lebih jauh. Kepala Kejaksaan Negeri Batam melalui JPN mengajukan permohonan pembubaran perseroan terbatas ke Pengadilan Negeri Batam pada Agustus 2025.
Langkah ini berpijak pada Pasal 146 ayat (1) huruf a UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Tim JPN Kejari Batam—dipimpin Jefri Hardi, S.H., M.H bersama Gustian Juanda Putra, S.H., M.H., Listakeri S. Anugerah, S.H., M.H., Fitri Dafpriyeni, S.H., serta Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H.—mengawal perkara ini sejak awal hingga putusan. Mereka bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 2 Juli 2025.
Dalam amar penetapannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi termohon dan pihak terkait. Pengadilan menyatakan PT Telaga Biru Semesta melanggar peraturan perundang-undangan lalu menetapkan pembubaran perseroan beserta seluruh konsekuensi hukumnya.
Hakim juga memerintahkan proses likuidasi oleh pihak ketiga, yakni Jefri Hardi, Sexio Yuni Noor Sidqi, Cinthiya Andini Ramadhani, dan Prisma Mutinaila.
Seluruh biaya pembubaran dan likuidasi dibebankan kepada termohon. Pengadilan turut membebankan biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp2.290.000 kepada termohon dan para turut termohon.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wira Dharma, S.H., M.H menegaskan putusan ini menjadi pesan keras bagi korporasi.
“Keberhasilan ini menegaskan kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam penegakan hukum perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan tidak hanya berhenti pada pidana, tetapi menggunakan instrumen hukum perdata untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah pengulangan pelanggaran oleh korporasi,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Prestasi awal tahun ini memperkuat posisi Kejari Batam sebagai penegak hukum yang komprehensif, tegas, dan berorientasi kepentingan publik.
Baca juga:Kejari Batam Ringkus Buronan Pencemaran Lingkungan
Negara hadir, bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi memastikan korporasi yang merusak lingkungan tak lagi beroperasi di balik badan hukum.
Editor:Zalfirega


















