MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengungkap jaringan penyelundupan narkotika jenis baru berbentuk liquid vape dari Malaysia ke Indonesia.
Enam orang tersangka ditangkap, termasuk seorang staf Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam.
Pengungkapan ini dilakukan pada Minggu (29/6/2025) lalu, di Apartemen Citra Plaza, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Polisi berhasil menyita 3.205 cartridge liquid vape siap edar, yang diketahui mengandung zat penenang yang bisa menimbulkan efek “fly” dan euforia bagi penggunanya.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin mengungkapkan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Ditresnarkoba Polda Kepri dalam menindak tegas jaringan narkotika internasional.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Baru dari Malaysia
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dalam bentuk apapun di Kepri, termasuk liquid vape ilegal yang kini menyasar tempat hiburan malam,” tegas Asep.
Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, kasus ini terbongkar berkat informasi dari masyarakat tentang adanya penyelundupan vape dari Singapura ke Batam.
Dari penelusuran, petugas menangkap tersangka pertama, MSI, di Batam Centre dengan barang bukti tiga liquid vape.
Dari pengakuannya, barang itu diperoleh dari ADP, yang kemudian ditangkap di parkiran Apartemen Citra Plaza.
Pengembangan kasus mengarah pada dua warga negara Singapura, ZD dan MF, yang menginap di lantai 18 apartemen tersebut.
Saat digeledah, satu liquid vape ditemukan tersembunyi di celana dalam MF. Di dua kamar yang mereka tempati, ditemukan satu koper besar berisi ribuan liquid vape.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap keterlibatan oknum pegawai KSOP Batam berinisial EMS, yang berperan membantu meloloskan barang dari pemeriksaan Bea Cukai di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Baca juga: Polda Kepri Bongkar Sindikat Mafia Lahan, 7 Tersangka Ditangkap dan 247 Warga Jadi Korban
“Sebelum kapal dari Singapura tiba, ZD telah berkomunikasi dengan EMS. Begitu kapal sandar, EMS mengambil koper hitam berisi liquid vape dan membawanya keluar pelabuhan,” ungkap Anggoro.
Sebagai imbalan, EMS menerima uang sebesar Rp 20 juta dari ZD. Koper itu kemudian diserahkan kepada kurir JS, yang bertugas mengantar barang ke apartemen. JS menerima total Rp 7 juta sebagai upah, termasuk fee dari EMS.
Menurut Anggoro, liquid vape ilegal ini dibeli dari Malaysia seharga Rp 750 ribu per cartridge, dan dijual di Batam hingga Rp 1,5 juta per biji. Barang haram ini disiapkan untuk diedarkan di Batam dan dikirim ke Pekanbaru.
“Liquid vape ini kebanyakan digunakan di tempat hiburan malam. Efeknya membuat pengguna merasa rileks dan senang, tapi sangat berbahaya,” ujar Anggoro.
Dari pengakuan tersangka, sebelum ditangkap, sudah ada beberapa liquid vape yang sempat beredar di Batam, meski jumlahnya belum mencapai 10 cartridge.
Polisi kini masih memburu pengendali utama jaringan ini, yakni seorang warga Malaysia berinisial D, yang diduga menjadi pemasok utama dari luar negeri.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini terungkap, termasuk pengejaran terhadap D di Malaysia,” tutup Anggoro.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega