Polda Kepri Lidik Video Viral Pengisian Pertalite Pakai Jerigen di SPBU Kabil

Minggu, 4 Mei 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stasiun pengisian bahan bakar umum yang ada di daerah Kabil, Kota Batam Provinsi Kepri, saat ini di berikan sangsi oleh Pertamina tidak bisa jual pertalite, Minggu (4/5/2025). Matapedia6.com/Luci

Stasiun pengisian bahan bakar umum yang ada di daerah Kabil, Kota Batam Provinsi Kepri, saat ini di berikan sangsi oleh Pertamina tidak bisa jual pertalite, Minggu (4/5/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau tengah menyelidiki kasus viral nya video pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen di SPBU 14.294.716, Jalan Pattimura, Kabil, Kota Batam.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video kejadian tersebut beredar luas di media sosial dan memicu kekhawatiran masyarakat.

Pengisian Pertalite ke dalam jerigen tanpa surat rekomendasi dinas terkait dinilai melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.

“Video tersebut sangat meresahkan masyarakat. Pertalite adalah BBM subsidi yang penyalurannya harus tepat sasaran. Kami sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul, Minggu (4/5/2025).

Zamrul menegaskan, penyidik masih terus mengumpulkan informasi dan bukti terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

Dia juga menyatakan bahwa konferensi pers akan digelar dalam waktu dekat untuk memberikan penjelasan kepada publik.

“Kami minta waktu. Jika seluruh keterangan dan bukti sudah lengkap, akan kami sampaikan secara resmi kepada masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut, Susanto August Satria, telah memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang bersangkutan.

“Mulai 28 April 2025, Pertamina menghentikan pasokan Pertalite ke SPBU tersebut selama satu minggu. Pengisian jerigen yang dilakukan pada 27 April dini hari sekitar pukul 03.25 WIB dilakukan tanpa surat rekomendasi resmi dari dinas terkait,” jelas Satria, Selasa (29/4/2025).

Pertamina menyebut tindakan tersebut jelas menyalahi prosedur. Mereka juga mengapresiasi masyarakat yang melaporkan pelanggaran tersebut.

“Laporan masyarakat sangat membantu kami dalam pengawasan distribusi BBM subsidi. Kami sudah ambil tindakan tegas dan akan lebih keras jika SPBU tidak melakukan perbaikan selama masa pembinaan,” tegasnya.

Untuk sementara, masyarakat diminta mengisi Pertalite di SPBU terdekat lainnya seperti yang berada di sekitar Bandara dan kawasan KDA.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:15 WIB

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru