Polisi Gagalkan Pengiriman Satu Calon PMI Non Prosedural

Rabu, 31 Januari 2024 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pengiriman CPMI Non Prosedural yang diamankan oleh Polsek KKP, Kota Batam. Matapedia6.com/ Dok Polsek KKP

Pelaku pengiriman CPMI Non Prosedural yang diamankan oleh Polsek KKP, Kota Batam. Matapedia6.com/ Dok Polsek KKP

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polsek Keamanan Kawasan Pelabuhan (KKP) gagalkan keberangkatan satu calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, Selasa (30/1/2024) lalu.

Selain menggagalkan CPMI non prosedural, Polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial S Alias E (31) yang diduga berperan sebagai pengurus keberangkatan CPMI tersebut.

Kanit Reskrim Polsek KKP Iptu Noval Adimas mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari tim mendapatkan informasi dari pihak BP3MI bahwa ada perempuan WNI yang dicurigai sebagai CPMI Non Prosedural yang berada di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

“Berdasarkan informasi anggota Polsek KKP, langsung melakukan pengecekan kelapangan,” kata Noval.

Noval mengatakan dari hasil pengecekan di lapangan diketahui ada satu perempuan yang terlihat kebingungan.

Noval menjelaskan setelah dilakukan interogasi Ed mengaku benar akan berangkat ke Negara Singapura untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan digaji sebesar 700 Dollar singapura per bulan

Dia menjelaskan dari pengakuan Ed dimana dirinya dihubungi E dengan menjanjikan sebuah pekerjaan.

“Tersangka memerintahkan korban untuk datang ke Batam dengan alamat di Perum Kopkar PLN P3 Batam Centre, dan setibanya korban di Kota Batam, korban diinapkan selama 5 hari di kos-kosan yang sudah di sediakan oleh tersangka,” kata Noval.

Dan biaya penginapan selama di Batam sebelum di kirim ke Singapura, ditanggung oleh calon majikan.

“Biaya penginapan perhari Rp 150 ribu, nantinya akan dipotong setelah korban bekerja,” kata Noval.

Sementara untuk kasus tersebut Polsek KKP Batam, masih melakukan pengembangan, satu orang tersangka sudah diamankan, sementara korban diserahkan ke BP2MI untuk diberikan pembinaan sebelum dipulangkan ke kampung halamannya.

Atas kasus tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 paspor, 1 Boarding Pass kapal Sindo Ferry, 1 KTP, 1 kartu permite work, 1 UNIT Handphone merk Samsung warna putih, 3 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan 1 bundle dokumen IPA (In-Principle Aproval).

Penulis: Luci |Editor: Redaksi

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru