Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin didampingi Kapolsek Sagulung Iptu Husnul dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris serta Kasi Pidum Kejari Batam Iqram Syahputra di lokasi rekonstruksi Sagulung, Kamis (31/7/2025). Foto:Al/matapedia

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin didampingi Kapolsek Sagulung Iptu Husnul dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris serta Kasi Pidum Kejari Batam Iqram Syahputra di lokasi rekonstruksi Sagulung, Kamis (31/7/2025). Foto:Al/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM- Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung menggelar rekonstruksi pembunuhan wanita berinisial V (30), pekerja seks yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat.

Pelaku, remaja berinisial Si (19), memperagakan 19 adegan yang menggambarkan kronologi pembunuhan  dilakukannya.

Rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian, S Kostel, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Polisi memperlihatkan seluruh proses mulai dari pelaku membuka aplikasi MiChat, memesan korban, menyiapkan senjata tajam dari rumah, hingga melakukan penusukan yang menewaskan korban.

“Ada 19 adegan yang diperagakan pelaku, dari proses awal hingga penikaman,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin didampingi Kapolsek Sagulung Iptu Husnul dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris serta Kasi Pidum Kejari Batam Iqram Syahputra di lokasi rekonstruksi.

Iptu Anwar Aris menjelaskan, pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut. Senjata tajam yang digunakan untuk menikam korban telah ia bawa dari rumah.

“Pelaku menikam korban 19 kali hingga korban tak sadarkan diri dan meninggal di tempat,” ujarnya.

Baca juga:Pembunuhan Sadis Wanita MiChat di Sagulung, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Rekonstruksi Wanita MiChat di hotel wilayah Sagulung, Kamis (31/7). Foto:Ali/matapedia

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun bagi siapa pun yang merampas nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu.

Sementara itu, rekonstruksi pembunuhan pelaut muda Denny P. Makahinda di Kafe Marbun juga digelar di hari yang sama di lokasi kafe Marbun wilayah Sagulung.

Diketahui, 12 adegan diperagakan, dengan adegan ke-10 menjadi momen penentu saat pelaku Rahmadani menikam korban di depan kafe.

Rekonstruksi kasus pembunuhan di kafe Marbun Sagulung, Kamis (31/7). Foto;Ali/matapedia

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris mengatakan rekonstruksi digelar untuk menguatkan alat bukti dan peran tiap pihak. Hasilnya sesuai BAP, dengan motif keributan di lokasi kejadian.

Rahmadani, buruh bangunan asal Medan, ditangkap dua hari setelah kabur ke Tanjung Balai Karimun. Denny sempat dirawat di RS Elisabet namun meninggal akibat luka tikam di perut. Polisi menghadirkan barang bukti berupa pisau lipat, pakaian, dan tas selempang.

Kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Baca juga:Polresta Barelang Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kafe Marbun Sagulung

Penulis:Rega|Editor:Trio

Berita Terkait

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat
Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi
Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci
Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi
Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran
Honorer Pemko Batam Tolak Damai dengan Oknum Istri Polisi, Kuasa Hukum Korban Siapkan Laporan Baru
Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur saat Bekerja di Batam
Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Tersangka Raup Ratusan Juta

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:34 WIB

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Minggu, 21 September 2025 - 14:31 WIB

Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 14:54 WIB

Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Kamis, 18 September 2025 - 22:00 WIB

Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran

Berita Terbaru