Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin didampingi Kapolsek Sagulung Iptu Husnul dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris serta Kasi Pidum Kejari Batam Iqram Syahputra di lokasi rekonstruksi Sagulung, Kamis (31/7/2025). Foto:Al/matapedia

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin didampingi Kapolsek Sagulung Iptu Husnul dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris serta Kasi Pidum Kejari Batam Iqram Syahputra di lokasi rekonstruksi Sagulung, Kamis (31/7/2025). Foto:Al/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM- Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung menggelar rekonstruksi pembunuhan wanita berinisial V (30), pekerja seks yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat.

Pelaku, remaja berinisial Si (19), memperagakan 19 adegan yang menggambarkan kronologi pembunuhan  dilakukannya.

Rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian, S Kostel, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Polisi memperlihatkan seluruh proses mulai dari pelaku membuka aplikasi MiChat, memesan korban, menyiapkan senjata tajam dari rumah, hingga melakukan penusukan yang menewaskan korban.

“Ada 19 adegan yang diperagakan pelaku, dari proses awal hingga penikaman,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin didampingi Kapolsek Sagulung Iptu Husnul dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris serta Kasi Pidum Kejari Batam Iqram Syahputra di lokasi rekonstruksi.

Iptu Anwar Aris menjelaskan, pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut. Senjata tajam yang digunakan untuk menikam korban telah ia bawa dari rumah.

“Pelaku menikam korban 19 kali hingga korban tak sadarkan diri dan meninggal di tempat,” ujarnya.

Baca juga:Pembunuhan Sadis Wanita MiChat di Sagulung, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Rekonstruksi Wanita MiChat di hotel wilayah Sagulung, Kamis (31/7). Foto:Ali/matapedia

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun bagi siapa pun yang merampas nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu.

Sementara itu, rekonstruksi pembunuhan pelaut muda Denny P. Makahinda di Kafe Marbun juga digelar di hari yang sama di lokasi kafe Marbun wilayah Sagulung.

Diketahui, 12 adegan diperagakan, dengan adegan ke-10 menjadi momen penentu saat pelaku Rahmadani menikam korban di depan kafe.

Rekonstruksi kasus pembunuhan di kafe Marbun Sagulung, Kamis (31/7). Foto;Ali/matapedia

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris mengatakan rekonstruksi digelar untuk menguatkan alat bukti dan peran tiap pihak. Hasilnya sesuai BAP, dengan motif keributan di lokasi kejadian.

Rahmadani, buruh bangunan asal Medan, ditangkap dua hari setelah kabur ke Tanjung Balai Karimun. Denny sempat dirawat di RS Elisabet namun meninggal akibat luka tikam di perut. Polisi menghadirkan barang bukti berupa pisau lipat, pakaian, dan tas selempang.

Kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Baca juga:Polresta Barelang Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kafe Marbun Sagulung

Penulis:Rega|Editor:Trio

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru