Polisi Ringkus Komplotan Jambret di Jalan Pahlawan Batu Aji, Pelaku Terancam Hukuman 9 Penjara

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku jambret yang diamankan polisi. Foto:Dok/Polsek Batu Aji/matapedia

Tiga pelaku jambret yang diamankan polisi. Foto:Dok/Polsek Batu Aji/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Unit Reskrim Polsek Batu Aji bersama tim gabungan berhasil menangkap komplotan jambret yang beraksi di jalan Pahlawan Kelurahan Bukit Tempayan, Batu Aji beberapa hari lalu. 

Kapolsek Batu Aji AKP, Benny Syahrizal menyebut, tiga komplotan jambret ini diamankan di lokasi terpisah wilayah Batu Aji yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Andy Pakpahan.

“Tiga pelaku ini ditangkap lokasi terpisah dan perannya berbeda,” ujar AKP Benny, Rabu (8/1/2024).

Menurut AKP Benny komplotan ini berhasil diringkus usai adanya laporan dari salah satu korbannya berinisial MBS (31) wanita. AKP Benny menyebut, saat itu 31 Desember 2024 korban berkendara dengan kakaknya menuju Aviari. Korban dipepet dan barang berharga miliknya dibawah kabur para pelaku.

Para pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (05/01/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Ruko BRB, Kelurahan Sei Lekop.

Pelaku diketahui menggunakan handphone hasil curian. Dari hasil interogasi, handphone tersebut dibeli CAS dari pelaku AA Rp 900.000.

Kini telah ditetapkan sebagai tersangka mereka berinisial MJS (25), warga Kampung Pelanduk Tanjung Uncang; CAS (34), warga Kelurahan Sei Lekop dan AA (21), warga Ruli Genta Batu Aji.

Akibat perbuatannya tersebut mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 480 untuk penadah dengan ancaman 4 tahun penjara.

Cek berita artikel lainnya di Googleb News

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap
Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:47 WIB

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru

General Manager MaxOne Hotel Batam, Dian,  saat Media Gathering di 1.1 Dining & Lounge Restaurant MaxOne Batam bersama wartawan, Jumat (19/6/2026). Foto:Rega/matapedia

Kuliner Wisata

MaxOne Batam Hotel Bidik Pasar Kuliner dan Small Meeting

Jumat, 19 Jun 2026 - 21:48 WIB