Polisi Tangkap Jambret Viral di Simpang Lampu Merah Masjid Raya Batam Center

Sabtu, 30 Desember 2023 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diinterogasi polisi di Polresta Barelang. Foto:Dok/Humas Polresta Barelang

Pelaku saat diinterogasi polisi di Polresta Barelang. Foto:Dok/Humas Polresta Barelang

MATAPEDIA6.com, BATAM-Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap pelaku berinisial A (46) jambret yang sempat viral di jagat media sosial beberapa waktu lalu.

“Pelaku berinisial A diamankan di kos-kos Legenda Malaka Kelurahan Baloi Permai Kecamatan Batam Kota Jumat (29/12),” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, Jumat (29/12/2023).

Dijelaskannya, saat diamankan pelaku diduga melawan petugas hingga diberikan tindakan terukur. 

“Pelaku mencoba melawan petugas saat diamankan dan terpaksa kita berikan tindakan terukur,” ujarnya. 

Kepada polisi pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi jambret dengan korban perempuan yang tengah berkendara sendirian. 

Pelaku berpura-pura kenal dan menyapa korban bilang ‘Hai dek sombong kali’ dengan korban hingga korban ketakutan.

“Saat situasi sepi di jalan Raya Simpang Mesjid Raya Batam Centre, tiba tiba diduga pelaku memepet ke kendaraan korban dan menarik paksa 1 buah tas sandang warna hitam yang tergantung di dasbor sepeda motor korban,” ungkap dia. 

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, pelaku merupakan residivis kasus lain dan baru saja usai rehabilitasi narkoba. 

“Pengakuan baru pertama jambret dan masih kita dalami,” ujarnya. 

Atas kejadian ini Kompol Ramadhanto mengimbau masyarakat pengendara motor agar selalu waspada. Dia meminta pengendara terutama sepeda motor saat berkendara agar berhati-hati menyimpan barang berharga.

“Selalu lebih berhati hati saat berkendara dan juga memperhatikan barang barang bawaan dan juga keselamatan pengendara,” pesan dia. 

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dijerat pasal 365 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 bui. 

Cek berita artikel lain di Google News

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

 

Berita Terkait

Viral Kabel Lampu Sorot Jembatan I Barelang Dicuri, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Jambret Viral di Nongsa Terungkap, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Buru Rekannya
Hoaks Pocong Berparang Resahkan Warga Batu Aji, Polisi Ungkap Video Rekayasa AI Buatan Anak di Bawah Umur
Pemuda di Batam Rekayasa Begal demi Balikan dengan Pacar, Polisi: Luka Disayat Sendiri
DPRD Batam Soroti Viral Dugaan Penolakan Pasien Anak, PT Kimia Farma Diagnostika Minta Maaf
Kapolsek Batu Aji Bongkar Fakta Viral Ngaku Dibegal di Temiang, Pemuda Ini Minta Maaf: Ternyata Hanya Perkelahian di Sei Lekop
Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Ditilang Usai Naik Moge Tanpa Helm 
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Gas 3 Kg di Batu Aji, Korban Pilih Damai

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Viral Kabel Lampu Sorot Jembatan I Barelang Dicuri, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:07 WIB

Jambret Viral di Nongsa Terungkap, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Buru Rekannya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:53 WIB

Hoaks Pocong Berparang Resahkan Warga Batu Aji, Polisi Ungkap Video Rekayasa AI Buatan Anak di Bawah Umur

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:19 WIB

Pemuda di Batam Rekayasa Begal demi Balikan dengan Pacar, Polisi: Luka Disayat Sendiri

Senin, 25 Mei 2026 - 19:28 WIB

DPRD Batam Soroti Viral Dugaan Penolakan Pasien Anak, PT Kimia Farma Diagnostika Minta Maaf

Berita Terbaru