Polisi Tangkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal Batam

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pengiriman PMI Ilegal yang ditangkap polisi di Kota Batam, Kamis (5/12/2024) Matapedia6.com/Dok Polsek

Pelaku pengiriman PMI Ilegal yang ditangkap polisi di Kota Batam, Kamis (5/12/2024) Matapedia6.com/Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil menangkap seorang wanita berinisial MS (33) yang diduga menjadi pelaku penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan modus menawarkan pekerjaan di Singapura melalui media sosial.

MS ditangkap di rumahnya di Perumahan Taman Raya Tahap II, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kamis (5/12/2024).

Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Senin (2/12/2024).

Dua wanita yang terlihat bingung di pinggir Jalan Pattimura, Nongsa, mengaku menjadi korban penipuan pekerjaan di Singapura yang dijanjikan oleh MS.

MS menggunakan akun Facebook bernama “Tige Saudara” dan status WhatsApp untuk memikat korban dengan janji pekerjaan bergaji besar di Singapura, seperti penjaga kantin.

Namun, pekerjaan yang ditawarkan tidak sesuai, dan para korban malah diarahkan untuk bekerja di pasar malam dengan kondisi yang tidak layak.

Kedua wanita tersebut, berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, sebelumnya diberangkatkan ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, pada 29 November 2024.

Setelah menghadapi realitas pahit di negeri tetangga, mereka memutuskan kembali ke Batam dan melaporkan pengalaman mereka kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan para korban, Unit Reskrim Polsek Nongsa segera mengembangkan kasus ini.

MS ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A17 hitam, yang digunakan untuk merekrut korban.

Hasil penyelidikan polisi MS telah memberangkatkan sekitar 15 orang ke Singapura selama November 2024, dengan biaya perekrutan antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per orang.

Atas perbuatannya MS dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terbaru