Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster Senilai Rp1,5 Miliar

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian saat memimpin konferensi pers di lobi utama Polresta Barelang, Rabu (5/2/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta Barelang

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian saat memimpin konferensi pers di lobi utama Polresta Barelang, Rabu (5/2/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta Barelang

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polresta Barelang gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp1,5 miliar melalui Pelabuhan Internasional Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu (5/2/2025).

Sebanyak 11.543 benih lobster pasir dan mutiara yang diduga akan dikirim ke luar negeri ditemukan dalam koper misterius di kapal Sindo Ferry tujuan Singapura.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di pelabuhan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 5 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak pelabuhan.

Saat pemeriksaan di dalam kapal Sindo Ferry yang dijadwalkan berangkat pukul 15.20 WIB ke Singapura, petugas menemukan sebuah koper mencurigakan yang tidak terdaftar dalam manifest penumpang.

Ketika diperiksa, koper tersebut berisi kantong-kantong berlapis aluminium yang di dalamnya terdapat ribuan benih lobster dalam kondisi hidup.

Petugas langsung mengamankan dua porter pelabuhan, MH dan FA, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, koper itu ternyata milik seorang penumpang yang belum teridentifikasi dan dititipkan untuk diberangkatkan ke Singapura.

Barang bukti yang diamankan 1 koper berwarna biru, 11.543 benih lobster pasir dan mutiara, 13 lembar manifest penumpang, 36 lembar boarding pass.

AKP Debby Tri Andrestian mengungkapkan bahwa penyelundupan benih lobster ini berpotensi merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.

Benih lobster tersebut nantinya akan dilepaskan kembali ke habitat aslinya untuk menjaga ekosistem laut.

“Kami terus berupaya menindak tegas pelaku penyelundupan hasil laut yang dapat merusak ekosistem perairan Indonesia dan merugikan negara,” tegasnya.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 27 Poin 26 Jo Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan penyelundupan ini serta menangkap pelaku utama.

Polresta Barelang berkomitmen untuk memperketat pengawasan di wilayah perairan demi melindungi kekayaan laut Indonesia.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terbaru