Polresta Barelang Hancurkan 452 Knalpot Brong Hasil Penindakan

Selasa, 16 Januari 2024 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan knalpot Brong hasil penindakan unit lantas Polresta Barelang dihadirkan saat konferensi pers di halaman Polresta Barelang, Selasa (16/1/2024) Matapedia6.com/ Dok Polresta

Ratusan knalpot Brong hasil penindakan unit lantas Polresta Barelang dihadirkan saat konferensi pers di halaman Polresta Barelang, Selasa (16/1/2024) Matapedia6.com/ Dok Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polresta Barelang hancurkan 452 knalpot Brong hasil penindakan selama sepekan oleh Polsek yang ada di wilayah Kota Batam.

Knalpot Brong tersebut dihancurkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda yang sudah disiapkan.

Selain knalpot Brong Unit Lantas Polresta Barelang juga mengamankan sebanyak 28 kendaraan yang diamankan.

Unit Lantas Polresta Barelang diketahui melakukan penindakan selama sepekan yakni dari tanggal 8 Januari hingga 14 Januari 2024. Selama penindakan ratusan knalpot Brong diamankan.

Seluruh hasil penindakan dihadirkan saat konferensi pers di halaman Polresta Barelang.

Dalam jumpa pers digelar dihadiri langsung Kapolresta Barelang, Kasatlantas Polresta Barelang, Kasubdit Gakkum Polda Kepri dan Humas Polresta Barelang.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru