MATAPEDIA6.com, BATAM – Komitmen tegas dalam memerangi peredaran narkotika di Batam. Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus besar, dengan total berat lebih dari 1 kilogram.
Pemusnahan ini berlangsung pukul 10.00 WIB di lobi Mapolresta Barelang, dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, dan disaksikan oleh perwakilan instansi terkait.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Sabu1.011,89 gram, Ganja 63,77 gram, dan Ekstasi 79 butir (33,01 gram)
Seluruh barang haram ini merupakan hasil dari 8 laporan polisi selama periode April hingga Juni 2025.
Polisi juga meringkus 10 tersangka yang diamankan di berbagai titik strategis Kota Batam, mulai dari bandara, pelabuhan, hingga kawasan pemukiman.
Baca juga: Akhirnya Korban Kaveling Bodong Datangi Polresta Barelang Buat Laporan
Sebagaimana diatur dalam prosedur hukum, sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk uji laboratorium.
Sisanya dimusnahkan secara terbuka dengan cara dibakar, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang menegaskan pemusnahan ini bukan hanya simbolis, melainkan langkah konkret dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.
“Barang bukti sabu seberat 1.011,89 gram ini, jika beredar, bisa merusak lebih dari 10.000 jiwa. Pemusnahan ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkoba,” ujar Zaenal Arifin.
Baca juga: Penghuni Terlibat Peredaran Narkotika, Dua Kamar Kos di Simpang Dam Dirobohkan Polisi
Zaenal juga mengajak seluruh elemen masyarakat, dari keluarga hingga tokoh masyarakat, untuk aktif dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi. Ini tanggung jawab bersama. Kami membuka ruang kolaborasi untuk pencegahan dan penyelamatan korban penyalahgunaan,” tegas Zaenal.
Penulis: Luci |Editor: Meizon