Polresta Barelang Tetapkan Dua Tersangka Bentrokan di Rempang, Ini Harapan Warga Sembulang

Senin, 23 Desember 2024 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Sembulang Hulu berkumpul di pos pengamanan warga pasca terjadi bentrokan yang mengakibatkan delapan warga terluka dan harus dirawat di rumah sakit, foto diambil beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/Luci

Warga Sembulang Hulu berkumpul di pos pengamanan warga pasca terjadi bentrokan yang mengakibatkan delapan warga terluka dan harus dirawat di rumah sakit, foto diambil beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM -Polisi menetapkan status tersangka terhadap dua karyawan PT Makmur Elok Graha (PT MEG) atas dugaan kerusuhan di Sembulang, Pulau Rempang, pada Selasa (17/12) kemarin. Penetapan tersangka setelah melalui penyelidikan secara intensif di Polresta Barelang.

Kerusuhan ini dipicu pengrusakan baliho dan spanduk, yang kemudian memicu bentrokan antara warga dan pihak PT MEG.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menyampaikan kedua tersangka berinisial A dan R, diduga terbukti terlibat dalam aksi kerusuhan.

“Dua karyawan PT MEG ini kami tetapkan sebagai tersangka karena perbuatan mereka menjadi pemicu terjadinya kerusuhan. Proses hukum masih terus berjalan,” kata Heribertus dalam jumpa pers di Mapolresta Barelang, Senin (23/12/2024).

Selain menetapkan dua tersangka dari pihak PT MEG, Kapolresta juga menegaskan penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam insiden ini.

“Kami juga sedang memeriksa saksi-saksi, baik dari warga maupun korban. Ini bertujuan untuk memastikan semua pihak memahami pentingnya mengikuti proses hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri,” kata Heribertus.

Heribertus mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengingatkan warga agar tidak terprovokasi dan menjaga kondusivitas. Semua permasalahan harus diselesaikan melalui jalur hukum,” tegasnya.

Meskipun Polresta Barelang telah menetapkan tersangka, warga Sembulang menyatakan penangkapan ini belum sepenuhnya menjawab keresahan mereka.

Insiden di Rempang terjadi pada Rabu (17/12) dini hari, kala sekelompok orang menyerang dan merusak posko milik warga yang menolak proyek strategis nasional Rempang Eco-City

Sementara pihak perusahaan mengeklaim kedatangan puluhan orang di posko itu untuk membebaskan pekerja PT MEG yang ‘disandera’ warga. Namun warga juga beralasan mengamankan pekerja tersebut lantaran tepergok mencopot spanduk penolakan PSN Rempang.

Akibat bentrokan ini, sejumlah warga dan pekerja PT MEG mengalami luka-luka serius dan mendapatkan perawatan medis di sejumlah rumah sakit.

Di tempat terpisah, Wina, salah satu warga Sembulang, mengungkapkan harapan utama masyarakat bukanlah hukuman, melainkan penghentian intimidasi dan gangguan terhadap kampung mereka.

“Kami hanya ingin hidup tenang di kampung ini, yang sudah kami tinggali sejak nenek moyang kami. Kami tidak ingin ada lagi gangguan dari pihak mana pun,” ujar Wina pada wartawan.

Mia, warga lainnya, menyampaikan rasa terima kasih kepada kepolisian atas upaya mereka dalam mengusut kasus ini.

“Kami bersyukur polisi berpihak pada masyarakat, tetapi yang kami inginkan hanyalah kedamaian. Kami tidak ingin membuat orang susah, dan kami juga berharap tidak dibuat susah,” ucap Mia.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru