Polresta Tangkap 47 Tersangka Pencuri Motor, Sita 60 Unit Motor

Selasa, 21 Mei 2024 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polresta Barelang bersama delapan Polsek di Kota Batam berhasil ungkap ungkap 40 laporan polisi kasus pencurian motor, dan amankan sebanyak 60 sepeda motor dari 47 tersangka. Matapedia6.com/Dok Humas Polres

Satreskrim Polresta Barelang bersama delapan Polsek di Kota Batam berhasil ungkap ungkap 40 laporan polisi kasus pencurian motor, dan amankan sebanyak 60 sepeda motor dari 47 tersangka. Matapedia6.com/Dok Humas Polres

MATAPEDIA6.com, BATAM – Delapan dari 12 Polsek di Batam berhasil ungkap 40 laporan Polisi tentang pencurian motor di Kota Batam, dan amankan barang bukti sebanyak 60 unit motor.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N saat gelar Konferensi Pers di Polresta Barelang, Senin (20/5/2024) mengatakan pengungkapan tindak Pidana curanmor yang mana ini merupakan pengungkapan selama 5 bulan di tahun 2024 sejak Januari.

Nugroho mengatakan selama lima bulan bulan ada delapan Polsek yang berhasil mengungkap laporan Polisi kasus pencurian motor, terdiri dari Polsek Sagulung, Polsek Sekupang, Polsek Bengkong, Polsek Sei Beduk, Polsek Nongsa, Polsek Batu Ampar, Polsek Lubuk Baja dan Polsek Batam Kota.

Nugroho, mengatakan dari 40 laporan Polisi, yang berhasil diungkap polisi, sebanyak 47 orang tersangka diamankan, dan 60 unit sepeda motor berbagai jenis diamankan sebagai barang bukti.

Nugroho mengatakan dalam melakukan aksinya tersangka menggunakan modus operandi mematahkan Stang Motor dengan kaki, merusak kunci dengan cara menggunakan kunci T dan berpura-pura memberikan bantuan dengan pemotor yang kehabisan bensin lalu kemudian pemilik motor itu di tinggalkan.

Nugroho Tri N menghimbau masyarakat apabila memarkirkan kendaraannya agar menggunakan kunci ganda dan memarkirkan kendaraan di tempat yang benar.

“Silahkan di parkir di tempat yang sudah disediakan, yang ada CCTV karena akan mencegah timbulnya niat curanmor yang akan melakukan tindak kejahatan,” kata Nugroho.

Sementara untuk 60 sepeda motor yang berhasil diamankan Polresta Barelang, warga yang merasa kehilangan motor bisa datang ke Polres dan mengambil sepeda motor miliknya dengan menunjukkan surat lengkap.

“Silahkan datang ke polresta barelang ataupun ke Polsek yang menangani perkaranya. Tidak dipungut biaya (gratis),” kata Nugroho.

Sementara atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan pasal Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana Dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru