Polsek Bengkong Ungkap Jaringan Curanmor, Amankan 18 Motor di Batam

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Reskrim Polsek Bengkong menunjukkan 18 unit motor disita dari pelaku, Kamis (27/2). Foto:Rega/matapedia

Kanit Reskrim Polsek Bengkong menunjukkan 18 unit motor disita dari pelaku, Kamis (27/2). Foto:Rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM- Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Batam, Kepulauan Riau, yakni M (27) dan SP (28), beberapa hari lalu.

Menurut Kanit Reskrim Iptu Marihot Pakpahan, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran yang telah dikantongin identitasnya.

“Satu pelaku masih dalam pengejaran. Jadi pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2025,” ujar Iptu Marihot didampingi humas Polresta Barelang dalam jumpa pers di laman Polsek Bengkong, Kamis (27/2/2024).

Ia menyebut terungkap kasus pencurian motor ini berawal Jumat 7 Februari 2025, sekitar pukul 19.40 WIB. Tersangka M (27) dan SP (28) mencuri sepeda motor Honda Scoopy yang diparkir di teras rumah korban.

Pelaku menggunakan kunci model Y untuk merusak kunci kontak dan membawa motor tersebut.

“Setelah korban melaporkan kejadian ke Polsek Bengkong, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujarnya.

Tersangka M, yang ditangkap di Pelabuhan Bintan, mengakui telah melakukan pencurian motor sebanyak 11 kali. Dia juga menerima 7 motor hasil curian dari seorang penadah berinisial S, yang kini masih buron.

Sementara itu, tersangka SP mengaku terlibat dalam 8 aksi pencurian bersama M. Dari 18 sepeda motor yang diamankan, 1 unit terkait laporan di Polsek Batu Ampar, 1 unit di Polsek Batu Aji, dan 16 unit lainnya di Polsek Bengkong.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pencurian kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan dikunci ganda dan diparkir di tempat yang aman.

“Bagi warga yang kehilangan sepeda motor, diharapkan untuk melapor langsung ke Polsek Bengkong dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan untuk proses pengembalian,” pesan dia.

Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun bui.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru