MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Sagulung membekuk seorang pria yang diduga mencabuli remaja berusia 15 tahun di kawasan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Terduga pelaku berinisial ASS (22) warga Batam ditangkap buser Polsek Sagulung hanya beberapa jam setelah kejadian, Senin (29/9/2025) dini hari.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, IPTU Anwar Aris menyebut, setelah menerima laporan dari korban dilakukan penyelidikan di lapangan hingga mengamankan pelaku.
“Pelaku diamankan di rumah tempat kejadian perkara bersama saksi dan barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan,” ujar Iptu Aris, Kamis (2/10/2025).
Ia menyebutkan, kronologi kejadian bermula saat korban sedang mengerjakan tugas sekolah di ruang tamu rumah pada Minggu (28/9/2025) malam.
Setelah masuk ke kamar untuk beristirahat, korban diduga dipaksa pelaku yang mencoba meraba dan melakukan tindakan cabul. Korban yang trauma segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sagulung.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Korban masih di bawah umur sehingga kasus ini kami tangani dengan serius,” ujar Iptu Aris.
Atas perbuatannya, kata Iptu Aris, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga:Polisi Tetapkan Oknum Guru Ngaji di Batam Tersangka Dugaan Pencabulan
Penulis:Zalfirega|Editor:Meizon