Polsek Sagulung Ringkus Pria Diduga Cabuli Remaja, Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pencabulan diamankan di Polsek Sagulung. Foto:dok/Polsek

Terduga pelaku pencabulan diamankan di Polsek Sagulung. Foto:dok/Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Sagulung membekuk seorang pria yang diduga mencabuli remaja berusia 15 tahun di kawasan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Terduga pelaku berinisial ASS (22) warga Batam ditangkap buser Polsek Sagulung hanya beberapa jam setelah kejadian, Senin (29/9/2025) dini hari.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, IPTU Anwar Aris menyebut, setelah menerima laporan dari korban dilakukan penyelidikan di lapangan hingga mengamankan pelaku.

“Pelaku diamankan di rumah tempat kejadian perkara bersama saksi dan barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan,” ujar Iptu Aris, Kamis (2/10/2025).

Baca juga: Dugaan Cabul Oknum Guru Ngaji di Sagulung: Warga Mengamuk Rusak Rumah Terduga Pelaku, Polisi Bergerak Cepat

Ia menyebutkan, kronologi kejadian bermula saat korban sedang mengerjakan tugas sekolah di ruang tamu rumah pada Minggu (28/9/2025) malam.

Setelah masuk ke kamar untuk beristirahat, korban diduga dipaksa pelaku yang mencoba meraba dan melakukan tindakan cabul. Korban yang trauma segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sagulung.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Korban masih di bawah umur sehingga kasus ini kami tangani dengan serius,” ujar Iptu Aris.

Atas perbuatannya, kata Iptu Aris, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:Polisi Tetapkan Oknum Guru Ngaji di Batam Tersangka Dugaan Pencabulan

 

 

Penulis:Zalfirega|Editor:Meizon

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru