MATAPEDIA6.com, BATAM — Jajaran Unit Reskrim Polsek Sagulung mengungkap dua kasus penggelapan sepeda motor di lokasi berbeda beberapa hari lalu.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan konsistensi kepolisian menjaga keamanan wilayah.
“Respons cepat tim Reskrim membuahkan hasil ketika menangkap M (30), terduga pelaku penggelapan motor,” ujar Iptu Anwar Aris pada wartawan, Jumat (14/11/2025).
“Pelaku diamankan saat bersantai di parkiran Rumah Sakit Graha Hermin, Batu Aji, Kamis (13/11/2025) malam,” tambah dia lagi.
Baca juga: Ayah Bejat Diduga Setubuhi Anak Kandung Selama 9 Tahun, Terungkap dari Curhatan di Sekolah
Ia menjelaskan, kasus bermula dari laporan S (32), yang kehilangan motor Honda Beat hitam setelah dipinjam pelaku pada Sabtu (8/11/2025) malam di Komplek Ruko ABC IN, Sagulung.
Pelaku beralasan meminjam sebentar, tetapi tak pernah mengembalikan motor. Upaya korban menghubungi pelaku gagal, dan ia mengalami kerugian Rp14 juta sebelum melapor ke Polsek Sagulung.
Unit Opsnal bergerak cepat memetakan keberadaan pelaku. Dipimpin Iptu Anwar Aris, tim langsung menyergap M tanpa perlawanan. Petugas mengamankan motor Honda Beat, STNK, kunci motor, surat leasing, dan kartu identitas kerja.
“Kami bisa bergerak cepat berkat informasi masyarakat. Setiap laporan sangat berarti,” kata Iptu Anwar Aris.
Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Dalam kasus terpisah, Unit Reskrim Polsek Sagulung juga menangkap RFL (38) atas dugaan penggelapan motor Honda Scoopy milik ERS (31). Pelaku diamankan pada Senin (12/11/2025) malam di kawasan Jembatan Nato, Sagulung.
Baca juga: Polisi Tetapkan Oknum Guru Ngaji di Batam Tersangka Dugaan Pencabulan
Peristiwa ini terjadi Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, ketika pelapor meminjamkan motor dengan alasan pelaku hendak menjemput uang. Namun hingga esok harinya motor tak kembali dan pelaku tidak merespons. Kerugian korban ditaksir Rp15 juta.
Menerima laporan itu, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Informasi masyarakat mengarah ke lokasi persembunyian pelaku dan petugas meringkusnya tanpa perlawanan. Polisi mengamankan motor Scoopy, STNK, kunci motor, dan surat leasing.
“Kami memproses perkara ini profesional dan transparan. Tim juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Iptu Anwar Aris.
Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Polsek Sagulung menegaskan komitmennya menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan memastikan rasa aman bagi masyarakat serta mengimbau warga lebih berhati-hati meminjamkan kendaraan, sekalipun kepada orang yang dikenal.
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

















