Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Jumat, 14 November 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku bersama barang bukti sepeda motor diamankan buser Polsek Sagulung. Foto:Ist

Pelaku bersama barang bukti sepeda motor diamankan buser Polsek Sagulung. Foto:Ist

MATAPEDIA6.com, BATAM — Jajaran Unit Reskrim Polsek Sagulung mengungkap dua kasus penggelapan sepeda motor di lokasi berbeda beberapa hari lalu.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan konsistensi kepolisian menjaga keamanan wilayah.

“Respons cepat tim Reskrim membuahkan hasil ketika menangkap M (30), terduga pelaku penggelapan motor,” ujar Iptu Anwar Aris pada wartawan, Jumat (14/11/2025).

“Pelaku diamankan saat bersantai di parkiran Rumah Sakit Graha Hermin, Batu Aji, Kamis (13/11/2025) malam,” tambah dia lagi.

Baca juga: Ayah Bejat Diduga Setubuhi Anak Kandung Selama 9 Tahun, Terungkap dari Curhatan di Sekolah

Ia menjelaskan, kasus bermula dari laporan S (32), yang kehilangan motor Honda Beat hitam setelah dipinjam pelaku pada Sabtu (8/11/2025) malam di Komplek Ruko ABC IN, Sagulung.

Pelaku beralasan meminjam sebentar, tetapi tak pernah mengembalikan motor. Upaya korban menghubungi pelaku gagal, dan ia mengalami kerugian Rp14 juta sebelum melapor ke Polsek Sagulung.

Unit Opsnal bergerak cepat memetakan keberadaan pelaku. Dipimpin Iptu Anwar Aris, tim langsung menyergap M tanpa perlawanan. Petugas mengamankan motor Honda Beat, STNK, kunci motor, surat leasing, dan kartu identitas kerja.

“Kami bisa bergerak cepat berkat informasi masyarakat. Setiap laporan sangat berarti,” kata Iptu Anwar Aris.

Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Dalam kasus terpisah, Unit Reskrim Polsek Sagulung juga menangkap RFL (38) atas dugaan penggelapan motor Honda Scoopy milik ERS (31). Pelaku diamankan pada Senin (12/11/2025) malam di kawasan Jembatan Nato, Sagulung.

Baca juga: Polisi Tetapkan Oknum Guru Ngaji di Batam Tersangka Dugaan Pencabulan

Peristiwa ini terjadi Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, ketika pelapor meminjamkan motor dengan alasan pelaku hendak menjemput uang. Namun hingga esok harinya motor tak kembali dan pelaku tidak merespons. Kerugian korban ditaksir Rp15 juta.

Menerima laporan itu, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Informasi masyarakat mengarah ke lokasi persembunyian pelaku dan petugas meringkusnya tanpa perlawanan. Polisi mengamankan motor Scoopy, STNK, kunci motor, dan surat leasing.

“Kami memproses perkara ini profesional dan transparan. Tim juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Iptu Anwar Aris.

Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Polsek Sagulung menegaskan komitmennya menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan memastikan rasa aman bagi masyarakat serta mengimbau warga lebih berhati-hati meminjamkan kendaraan, sekalipun kepada orang yang dikenal.

Baca juga: Dugaan Cabul Oknum Guru Ngaji di Sagulung: Warga Mengamuk Rusak Rumah Terduga Pelaku, Polisi Bergerak Cepat

 

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Warga Kaveling Melati Jadi Korban Pengeroyokan di Jalan Dapur 12 Saat Pulang Lebaran
Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 22:45 WIB

Warga Kaveling Melati Jadi Korban Pengeroyokan di Jalan Dapur 12 Saat Pulang Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Berita Terbaru