Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Jumat, 14 November 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku bersama barang bukti sepeda motor diamankan buser Polsek Sagulung. Foto:Ist

Pelaku bersama barang bukti sepeda motor diamankan buser Polsek Sagulung. Foto:Ist

MATAPEDIA6.com, BATAM — Jajaran Unit Reskrim Polsek Sagulung mengungkap dua kasus penggelapan sepeda motor di lokasi berbeda beberapa hari lalu.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan konsistensi kepolisian menjaga keamanan wilayah.

“Respons cepat tim Reskrim membuahkan hasil ketika menangkap M (30), terduga pelaku penggelapan motor,” ujar Iptu Anwar Aris pada wartawan, Jumat (14/11/2025).

“Pelaku diamankan saat bersantai di parkiran Rumah Sakit Graha Hermin, Batu Aji, Kamis (13/11/2025) malam,” tambah dia lagi.

Baca juga: Ayah Bejat Diduga Setubuhi Anak Kandung Selama 9 Tahun, Terungkap dari Curhatan di Sekolah

Ia menjelaskan, kasus bermula dari laporan S (32), yang kehilangan motor Honda Beat hitam setelah dipinjam pelaku pada Sabtu (8/11/2025) malam di Komplek Ruko ABC IN, Sagulung.

Pelaku beralasan meminjam sebentar, tetapi tak pernah mengembalikan motor. Upaya korban menghubungi pelaku gagal, dan ia mengalami kerugian Rp14 juta sebelum melapor ke Polsek Sagulung.

Unit Opsnal bergerak cepat memetakan keberadaan pelaku. Dipimpin Iptu Anwar Aris, tim langsung menyergap M tanpa perlawanan. Petugas mengamankan motor Honda Beat, STNK, kunci motor, surat leasing, dan kartu identitas kerja.

“Kami bisa bergerak cepat berkat informasi masyarakat. Setiap laporan sangat berarti,” kata Iptu Anwar Aris.

Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Dalam kasus terpisah, Unit Reskrim Polsek Sagulung juga menangkap RFL (38) atas dugaan penggelapan motor Honda Scoopy milik ERS (31). Pelaku diamankan pada Senin (12/11/2025) malam di kawasan Jembatan Nato, Sagulung.

Baca juga: Polisi Tetapkan Oknum Guru Ngaji di Batam Tersangka Dugaan Pencabulan

Peristiwa ini terjadi Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, ketika pelapor meminjamkan motor dengan alasan pelaku hendak menjemput uang. Namun hingga esok harinya motor tak kembali dan pelaku tidak merespons. Kerugian korban ditaksir Rp15 juta.

Menerima laporan itu, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Informasi masyarakat mengarah ke lokasi persembunyian pelaku dan petugas meringkusnya tanpa perlawanan. Polisi mengamankan motor Scoopy, STNK, kunci motor, dan surat leasing.

“Kami memproses perkara ini profesional dan transparan. Tim juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Iptu Anwar Aris.

Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Polsek Sagulung menegaskan komitmennya menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan memastikan rasa aman bagi masyarakat serta mengimbau warga lebih berhati-hati meminjamkan kendaraan, sekalipun kepada orang yang dikenal.

Baca juga: Dugaan Cabul Oknum Guru Ngaji di Sagulung: Warga Mengamuk Rusak Rumah Terduga Pelaku, Polisi Bergerak Cepat

 

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
302 PMI Dideportasi dari Malaysia Lewat Batam, Data Kasus PMI Ilegal di Kepri Terus Naik

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB