Pria di Batam Bunuh Mantan Kekasih Sesama Jenis di Nongsa, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah kos tempat korban ditemukan meninggal di kawasan Perumahan Family Dream, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (10/3/2026). Matapedia6.com/Istimewa

Polisi saat melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah kos tempat korban ditemukan meninggal di kawasan Perumahan Family Dream, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (10/3/2026). Matapedia6.com/Istimewa

59 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Diduga terbakar api Cemburu hubungan asmara sesama jenis yang berakhir berdarah di sebuah kamar kos di kawasan Perumahan Family Dream, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (10/3/2026).

Seorang pemuda berinisial AS (22) ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar kos dengan sejumlah luka tusuk. Bahkan, sebilah pisau diketahui tertancap di bagian kepala korban saat pertama kali ditemukan.

Polisi kemudian mengamankan MY alias Yusuf (31), warga Tanjung Batu, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan tersebut.

Setelah kejadian, pelaku sempat meninggalkan lokasi sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Nongsa.

Kapolsek Nongsa Eriman mengatakan saat ini penyidik masih mendalami kronologi lengkap serta motif di balik pembunuhan tersebut.

Baca juga: Terbakar Cemburu, Pertengkaran Pasangan Sesama Jenis di Batam Berujung Maut

“Pelaku sudah berada di Polsek Nongsa dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap Yusuf dan korban sebelumnya memiliki hubungan asmara sesama jenis yang telah berlangsung sekitar satu tahun.

Namun hubungan keduanya mulai renggang ketika Yusuf harus bekerja di Bali. Selama sekitar tujuh bulan mereka menjalani hubungan jarak jauh.

Di tengah hubungan jarak tersebut, korban meminta putus dengan alasan ingin kembali menjalani kehidupan normal. Belakangan, Yusuf mengetahui korban justru menjalin hubungan dengan pria lain berinisial AB (24).

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Berdasarkan informasi di lapangan, sebelum kejadian salah seorang penghuni kos sedang membereskan barang karena hendak pindah tempat tinggal.

Saat itu pelaku sempat membantu membereskan barang di kamar tersebut, sementara korban diketahui sedang berada di dalam kamar.

Baca juga: Polwan Bakar Suami Sesama Polisi di Mojokerto, Diduga Masalah Keluarga

Tak lama kemudian, Yusuf diduga masuk ke kamar dan mendapati korban bersama pria lain yang diduga pasangan barunya.

Pemandangan tersebut memicu amarah pelaku. Ia kemudian memukul kedua pria tersebut menggunakan kayu hingga terjadi pertengkaran di dalam kamar.

Dalam kondisi emosi, pelaku mengeluarkan pisau dapur dari saku kirinya dan menikam korban secara berulang.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Tiga Terdakwa Kasus Sabu 2 Ton di Batam Divonis Seumur Hidup, Empat Dihukum di Bawah 20 Tahun
38 Jam Terjebak di Tugboat Terbalik, Yusuf Tankin Ditemukan Selamat di Perairan ASL Batam
Polda Kepri Bongkar Penguasaan Ilegal 294 Hektar Hutan Konservasi di Rempang
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Tunggu Salinan Putusan
Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan Hampir 2 Ton Sabu di Batam
Buron ke Sumsel, Jambret Spesialis Emas di Bengkong Tumbang Diburu Polresta Barelang
Saluran Drainase Ditimbun, DPRD Batam: Pengembang Tidak Mendukung Program Pemerintah
Jelang Lebaran Peredaran Uang Palsu di Kota Jambi Kian Masif, Pedagang Resah

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:08 WIB

Pria di Batam Bunuh Mantan Kekasih Sesama Jenis di Nongsa, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Senin, 9 Maret 2026 - 22:48 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Sabu 2 Ton di Batam Divonis Seumur Hidup, Empat Dihukum di Bawah 20 Tahun

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:45 WIB

38 Jam Terjebak di Tugboat Terbalik, Yusuf Tankin Ditemukan Selamat di Perairan ASL Batam

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:35 WIB

Polda Kepri Bongkar Penguasaan Ilegal 294 Hektar Hutan Konservasi di Rempang

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:46 WIB

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Tunggu Salinan Putusan

Berita Terbaru