ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Tunggu Salinan Putusan

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. Foto:Rega/matapedia

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. Foto:Rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan sabu seberat 1,9 ton, Kamis (5/3/2026). Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim tersebut. Namun, jaksa belum menentukan sikap karena masih menunggu salinan lengkap putusan.

“Kejari Batam menghargai dan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam,” kata Priandi kepada matapedia6, Jumat (6/3/2026).

Baca juga:Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan Hampir 2 Ton Sabu di Batam

Menurutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari salinan putusan sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Tim JPU masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari, kemudian meminta petunjuk pimpinan apakah menerima putusan tersebut atau menempuh upaya hukum banding,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan unsur pidana terhadap Fandi Ramadhan terbukti berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta fakta yang terungkap selama persidangan. Bukti tersebut memperkuat keyakinan hakim bahwa tindak pidana narkotika benar terjadi dan terdakwalah yang terlibat dalam perkara tersebut.

Pembacaan vonis Fandi Ramadhan pada Kamis (5/3/2026). Foto:matapedia6

Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni jumlah narkotika yang hampir mencapai dua ton dan berpotensi merusak masa depan generasi bangsa apabila beredar di Indonesia.

Sementara itu, hal yang meringankan antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta usia yang masih relatif muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan memperbaiki diri.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa yang diketahui berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK) tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan, Fandi merupakan ABK kapal yang terlibat dalam pengangkutan sabu hampir dua ton bersama terdakwa lainnya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir sambil menunggu salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Baca juga:Sampean Bulan Suci Ramadan Pemko Batam Santuni Puluhan Anak Yatim dan Janda PNS

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam
Polisi Tangkap Pelaku Akun Palsu Bermotif Dendam yang Sebarkan Ujaran Kebencian di Grup Facebook Wajah Batam
Bripda Natanael Tewas di Mess Polda Kepri, Diduga Dianiaya Senior
Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkoba, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa
Polisi Tangkap “Rayap Besi” di Batam, Sindikat Pencuri Kabel hingga Travo Dibongkar
Polisi Tangkap Komplotan Perusak Fasum Batam, Traffic Light hingga Kabel Tower Digasak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:31 WIB

Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan

Senin, 20 April 2026 - 18:08 WIB

Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan

Minggu, 19 April 2026 - 20:09 WIB

Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam

Jumat, 17 April 2026 - 19:32 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Akun Palsu Bermotif Dendam yang Sebarkan Ujaran Kebencian di Grup Facebook Wajah Batam

Selasa, 14 April 2026 - 20:54 WIB

Bripda Natanael Tewas di Mess Polda Kepri, Diduga Dianiaya Senior

Berita Terbaru