Tiga Terdakwa Kasus Sabu 2 Ton di Batam Divonis Seumur Hidup, Empat Dihukum di Bawah 20 Tahun

Senin, 9 Maret 2026 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Enam terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon, dari Thailand dan diamankan diperairan Kepri. Enam terdakwa saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Batam, di Batam Centre, beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/ Istimewa

Enam terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon, dari Thailand dan diamankan diperairan Kepri. Enam terdakwa saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Batam, di Batam Centre, beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/ Istimewa

71 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu hampir dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon, Senin (9/3/2026).

Dalam sidang putusan yang dipimpin hakim Tiwik dengan anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, sejumlah terdakwa menerima hukuman berbeda, mulai dari lima tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Richard Halomoan Tambunan, Hasiholan Samosir, dan warga negara Thailand Weerapat Phongwan.

Baca juga: ABK Dituntut Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam, Nakhoda Sebut Pemilik Kapal Masih Bebas

Richard yang menjabat sebagai chief officer kapal Sea Dragon serta Hasiholan Samosir sebagai kapten kapal dinilai memiliki peran penting dalam pengangkutan sabu dengan jumlah sangat besar tersebut.

Usai mendengar putusan, Richard tampak tidak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya bekerja sebagai awak kapal.

Sementara itu, Hasiholan Samosir yang diketahui baru pulih dari stroke berusaha tetap tegar saat majelis hakim membacakan vonis terhadap dirinya.

Sedangkan untuk terdakwa Weerapat Phongwan, majelis hakim menilai tidak terdapat hal yang meringankan.

Ia juga disebut bagian dari jaringan internasional narkotika.

Baca juga: Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan Hampir 2 Ton Sabu di Batam

Selain tiga terdakwa tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa lainnya dengan masa pidana di bawah 20 tahun.

Leo Chandra Samosir, juru mudi kapal, divonis 15 tahun penjara.

Teerapong Lekpradub, warga negara Thailand lainnya, divonis 17 tahun penjara.

Fandi Ramadhan (25) dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Untuk Leo Chandra Samosir, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta usianya yang masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri di masa depan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leo Chandra Samosir dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan jumlah narkotika yang diamankan dalam perkara ini mencapai hampir dua ton metamfetamina.

Baca juga: Sidang Pledoi Mengharukan, Keluarga Fandi ABK Minta Keadilan atas Kasus 2 Ton Sabu

Jika barang tersebut berhasil diedarkan di Indonesia, dampaknya dinilai sangat berbahaya karena dapat merusak masa depan generasi bangsa serta memperluas peredaran gelap narkotika.

Selain itu, perbuatan para terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Vonis majelis hakim ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman mati.

Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap.

Penasihat hukum para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, begitu pula dengan pihak jaksa.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam
Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:33 WIB

Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:29 WIB

Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan

Senin, 1 Juni 2026 - 09:13 WIB

Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Berita Terbaru