Pria di Batam Ditangkap Polisi, Gauli Anak Dibawah Umur

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diperiksa di unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (12/8/2025). Matapedia6.com/Istimewa

Pelaku saat diperiksa di unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (12/8/2025). Matapedia6.com/Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang pria di Batam ditangkap polisi setelah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang anak usia sembilan tahun yang merupakan anak tetangganya sendiri.

Pria berusia 42 tahun tersebut ditangkap polisi orangtua korban membuat laporan ke Polisi.

Kanit VI Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Fransisca Febrina Siburian menjelaskan dari hasil pengembangan sementara pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali dalam kurun waktu dua bulan.

Modus, pelaku mengajak korban bermain ke kos-kosannya dan mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp 2 ribu.

Fransiska menjelaskan dari keterangan pelaku pencabulan dilakukan karena pengaruh film dewasa sesama jenis.

Dia mengatakan kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya dimana korban mengalami kesakitan pada duburnya.

Baca juga: Pria Diduga Lompat dari Jembatan Barelang, Basarnas Kerahkan Tim dan Peralatan Canggih

“Kasus ini masih didalami. Pelaku dan saksi sedang diperiksa dan dimintai keterangan,” ujarnya.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terbaru