Pria di Batam Ditangkap Polisi, Gauli Anak Dibawah Umur

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diperiksa di unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (12/8/2025). Matapedia6.com/Istimewa

Pelaku saat diperiksa di unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (12/8/2025). Matapedia6.com/Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang pria di Batam ditangkap polisi setelah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang anak usia sembilan tahun yang merupakan anak tetangganya sendiri.

Pria berusia 42 tahun tersebut ditangkap polisi orangtua korban membuat laporan ke Polisi.

Kanit VI Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Fransisca Febrina Siburian menjelaskan dari hasil pengembangan sementara pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali dalam kurun waktu dua bulan.

Modus, pelaku mengajak korban bermain ke kos-kosannya dan mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp 2 ribu.

Fransiska menjelaskan dari keterangan pelaku pencabulan dilakukan karena pengaruh film dewasa sesama jenis.

Dia mengatakan kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya dimana korban mengalami kesakitan pada duburnya.

Baca juga: Pria Diduga Lompat dari Jembatan Barelang, Basarnas Kerahkan Tim dan Peralatan Canggih

“Kasus ini masih didalami. Pelaku dan saksi sedang diperiksa dan dimintai keterangan,” ujarnya.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru