Razia 1 Jam di Batam, Samsat Raup Rp 20,1 Juta Tunggakan Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas dari Samsat Batam Centre saat melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terjaring razia di kantor Dishub Kota Batam Provinsi Kepri, Kamis (17/7/2025). Matapedia6.com/Luci

Petugas dari Samsat Batam Centre saat melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terjaring razia di kantor Dishub Kota Batam Provinsi Kepri, Kamis (17/7/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Operasi razia kendaraan yang digelar di depan Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam, Jalan Sudirman, membuahkan hasil signifikan.

Dalam waktu kurang dari dua jam, petugas berhasil menjaring puluhan kendaraan yang menunggak pajak. Samsat Kepri mencatat penerimaan instan sebesar Rp 20,1 juta dari pajak kendaraan bermotor yang langsung dibayar di lokasi.

Razia ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Seligi 2025, yang menargetkan kendaraan tak laik jalan, dokumen tidak lengkap, serta penunggakan pajak kendaraan.

Kepala Samsat Batam Centre, Patrick Marcos Nababan, menyebutkan sedikitnya 32 kendaraan langsung melunasi pajak tahun berjalan di lokasi razia.

“Pembayaran di tempat hanya berlaku untuk pajak tahun berjalan. Untuk tunggakan tahunan sebelumnya, wajib pajak tetap harus ke kantor Samsat untuk proses cek fisik dan nomor rangka,” jelas Patrick, Jumat (18/7/2025).

Baca juga: Puluhan Kendaraan Mati KIR dan Tak Layak Terjaring Razia Tim Gabungan di Batam

Patrick juga mengingatkan saat ini Pemerintah Provinsi Kepri tengah menjalankan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan yang berlaku hingga 15 November 2025. Program ini memberikan berbagai insentif menarik, antara lain:

Diskon 10% untuk tunggakan 1 tahun
Diskon 20–50% untuk tunggakan 2–5 tahun
Pembebasan 100% pokok pajak untuk tunggakan tahun 2019 ke bawah
Diskon tambahan 2% bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu, dan
Penghapusan denda dan biaya administrasi

“Untuk tunggakan lebih dari lima tahun, pokok pajaknya dihapus total. Ini kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban tanpa terbebani denda,” ujar Patrick.

Sejak program ini diluncurkan, antusiasme masyarakat terbilang tinggi. Tercatat lebih dari 8.800 kendaraan telah memanfaatkan program ini, terdiri dari 6.327 sepeda motor (R2) dan 2.475 mobil (R4). Total penerimaan dari penunggak mencapai Rp 9,18 miliar.

Guna mendorong partisipasi lebih luas, Samsat Batam juga menerapkan strategi jemput bola, mulai dari pengiriman surat tagihan sejak 1 Juli, hingga pelibatan RT/RW melalui Sekretariat Daerah Kota Batam untuk menyosialisasikan langsung ke masyarakat.

Baca juga: Pemprov Kepri Beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli hingga November 2025

“Kami ingin membangun kesadaran bahwa membayar pajak itu bukan hanya soal kewajiban, tapi kontribusi nyata untuk pembangunan daerah,” tegas Patrick.

Ia pun mengimbau masyarakat Batam yang masih memiliki tunggakan agar segera memanfaatkan program keringanan ini sebelum masa berlakunya habis.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

JPU Tuntut Tujuh Terdakwa Ledakan MT Federal II, hingga 2,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi 
Inovasi Nurse-log RSUD Embung Fatimah Raih Juara III Nasional, Pangkas Proses Kredensial Perawat Secara Digital
Kejari Batam Masuk Sekolah, Ingatkan Siswa Bahaya Bullying hingga Kejahatan Digital
BP Batam Dukung Penataan Ruang Laut Pemerintah, Amsakar: Kepastian Hukum Jadi Kunci Investasi
Polisi Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga Batam, Ajak Semarakkan HUT ke-81 RI
Manchester hingga H-Mild Ilegal Disita, Bea Cukai Batam Sapu Puluhan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Tiba di Batam, Amsakar Sambut Sebelum Kunjungan Kerja ke Lingga
Dialog Wawasan Kebangsaan Hadirkan Tokoh Kepri, Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks Jelang HUT RI ke 81

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:29 WIB

JPU Tuntut Tujuh Terdakwa Ledakan MT Federal II, hingga 2,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Inovasi Nurse-log RSUD Embung Fatimah Raih Juara III Nasional, Pangkas Proses Kredensial Perawat Secara Digital

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:00 WIB

BP Batam Dukung Penataan Ruang Laut Pemerintah, Amsakar: Kepastian Hukum Jadi Kunci Investasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Polisi Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga Batam, Ajak Semarakkan HUT ke-81 RI

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Manchester hingga H-Mild Ilegal Disita, Bea Cukai Batam Sapu Puluhan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai

Berita Terbaru