Rekonstruksi Pembunuhan Kasir Kios di Pasar Sagulung Batam, Pelaku Peragakan 16 Adegan

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku usai rekonstruksi pada Jumat (2/8). Foto:rega/matapedia

Pelaku usai rekonstruksi pada Jumat (2/8). Foto:rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Unit Reskrim Polsek Sagulung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan kasir kios sayur di komplek pasar Sagulung blok E nomor 11, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Batam.

Tersangka bernama Zul Bahri (26) dan korban Nelwina Tanjung (22) merupakan sama-sama bekerja di toko sayur Pasar Sagulung tersebut.

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar menyebut, korban meninggal dunia pada adegan ke dua.

“Korban meninggal pada adegan kedua dan ketiga. Rekonstruksi ini, ada 16 adegan dan yang pemerkosaan ada adegan ke 5,” ujar Iptu Husnul pada wartawan, Jumat (2/8/2024).

Dari hasil rekonstruksi dipastikan bahwa pelaku hanya seorang diri dan tidak ditemukan fakta terbaru. Motif pelaku karena sakit hati kepada korban yang kebetulan sama bekerja di toko sayur tersebut.

Sementara itu, proses rekonstruksi digelar di lokasi kejadian dengan disaksikan warga sekitar dan berjalan dengan lancar. Namun, tak sekali warga berteriak kepada pelaku karena tega menghabisi korban.

“Oi kau masih muda, dimana pikiranmu, setega itu kau bunuh. Padahal dia juga masih saudaramu,” teriak warga yang menyaksikan rekonstruksi di balik garis polisi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum So Karya Immaniuel didampingi Abdullah menyebutkan kehadirannya memenuhi undangan unit Reskim Polsek Sagulung.

“Kita datang untuk memenuhi undangan unit Reskim Polsek Sagulung serta menyaksikan langsung apa yang dilakukan oleh pelaku agar berkas dilengkapi untuk segera dipenuhi untuk ke dilanjutkan ke sidang,” katanya.

Sementara itu, paman korban Halomoan Ismail Regar berharap agar Zulbahri dengan hukuman mati atau seumur hidup.

“Kita harap tersangka diberikan hukum yang berat,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 339 jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Zalfirega|Editor:Mizon

 

Berita Terkait

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam
Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam
Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu
Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 23:54 WIB

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Berita Terbaru