MATAPEDIA6.com, BATAM — Sebanyak 918 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam menerima remisi khusus. Angka tersebut disaring dari total 1.170 warga binaan yang menghuni lapas tersebut.
Kepala Lapas Batam, Yosafat Rizanto, mengungkapkan bahwa dari total penerima remisi, sejatinya ada belasan narapidana yang dinyatakan langsung bebas. Namun, sebagian di antaranya masih harus menyelesaikan sisa masa hukuman subsider.
“Langsung bebas sebenarnya ada 15 orang. Cuma karena masih ada yang harus menjalani subsider denda sekitar 9 orang, jadi yang langsung (bebas hari ini) 6 orang,” kata Yosafat saat ditemui wartawan di Lapas Batam usai pemberian remisi secara simbolis oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Senin (17/8/2026).
Meski demikian, total warga binaan yang menghirup udara segar pada hari ini genap berjumlah 10 orang. Hal itu lantaran adanya tambahan narapidana yang bebas melalui jalur murni serta program Pembebasan Bersyarat (PB).
“Hari ini yang bebas ada 10 orang. Yang bebas murni—bukan karena remisi—ada 2 orang, dan bebas karena Pembebasan Bersyarat 1 orang,” ujarnya.
Yosafat menjelaskan, latar belakang kasus para narapidana yang mendapatkan pembebasan cukup bervariasi, mulai dari tindak pidana umum (pidum) hingga kasus penyalahgunaan narkotika. Kendati begitu, kasus narkoba masih mendominasi jumlah penghuni maupun penerima remisi.
Terkait kriteria, Yosafat menegaskan ada serangkaian aturan administratif dan substantif ketat yang harus dipenuhi seorang warga binaan untuk bisa mengantongi potongan masa tahanan.
“Syarat utamanya sudah menjalani pidana penjara minimal 6 bulan. Selama menjalani masa hukuman tidak ada masalah, artinya berkelakuan baik di dalam Lapas,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan amanat dari Kementerian Hukum dan HAM, Yosafat berpesan agar para mantan narapidana yang telah bebas dapat memanfaatkan pembekalan keterampilan yang didapat selama mendekam di balik jeruji besi.
Ia berharap para mantan warga binaan bisa diterima kembali dan memberi kontribusi positif di tengah masyarakat.
“Harapannya setelah bebas mereka tetap berkarya, bisa bergabung kembali dengan masyarakat membawa hasil pelatihan dan pembinaan dari Lapas,” tutur Yosafat.
Tak hanya untuk warga binaan, peringatan keras juga ditekankan Yosafat kepada jajaran petugas pemasyarakatan agar tidak main-main dengan hukum.
“Harapan buat petugas, jangan sampai mengulangi tindakan kejahatan kembali. Jaga tetap integritas masing-masing supaya tetap bisa bekerja dengan baik,” tegasnya.
Sementara itu, untuk Rumah Tahanan (Rutan) Batam, Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, rincian perolehan remisi terbagi ke dalam dua kategori, yakni Remisi Umum I (pemotongan masa tahanan) dan Remisi Umum II (langsung bebas)
“Remisi Umum I (RU I) 1 Bulan: 69 orang, 2 Bulan: 71 orang, 3 Bulan: 23 orang, 4 Bulan: 6 orang, Remisi Umum II (RU II), 1 Bulan: 1 orang, 2 Bulan: 3 orang, 3 Bulan: 3 orang,” ujarnya.
Secara keseluruhan di wilayah kota Batam Kepulauan Riau, total penerima remisi mencapai 1.357 orang.
Penyerahan remisi tingkat provinsi dipusatkan di Tanjungpinang oleh Gubernur Kepri, sementara Lapas Batam menggelar penyerahan mandiri yang juga mewakili Rutan Batam dan LPP (Lapas Perempuan) Batam.
Baca juga:Gladi Bersih HUT ke-81 RI, Amsakar Pastikan Upacara Kemerdekaan di Batam Siap Digelar
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon











