Satu Pelaku Perampasan Gelang Pengendara di Bengkong Ditangkap, Satu Masih Buron

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satu pelaku perampasan gelang emas milik pengendara motor di Bengkong saat dihadirkan kehadapan media, sementara satu orang lainnya masih Buron, Kamis (27/2/2025). Matapedia6.com/ Luci

Satu pelaku perampasan gelang emas milik pengendara motor di Bengkong saat dihadirkan kehadapan media, sementara satu orang lainnya masih Buron, Kamis (27/2/2025). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Warga Bengkong Laut dibuat heboh oleh aksi perampasan gelang emas milik seorang pengendara motor di Gang Kantor Camat Bengkong, Minggu (23/2/2025) sore.

Salah satu pelaku, Ari Febri Syaputra, akhirnya berhasil ditangkap warga setelah aksi kejar-kejaran dramatis. Namun, rekannya, Sapta Aji, berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.

Ari yang berperan sebagai pengemudi sepeda motor Honda Sonic dalam aksi tersebut, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat dihadirkan ke hadapan media, wajahnya penuh lebam akibat amukan massa. Ia hanya bisa tertunduk diam dengan kelopak mata membiru dan luka di beberapa bagian wajahnya.

Dalam pengakuannya kepada polisi, Ari berdalih bahwa ini adalah pertama kalinya ia melakukan aksi kejahatan, dan ia nekat ikut karena diajak oleh Sapta Aji.

“Baru pertama kali, Bang. Saya belum pernah mencuri sebelumnya,” ucapnya lirih.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini pihaknya masih memburu Sapta Aji. Sementara itu, gelang emas hasil rampasan masih dibawa kabur oleh pelaku yang melarikan diri.

“Kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Barang bukti yang berhasil kami amankan saat ini adalah sepeda motor Honda Sonic yang digunakan dalam aksi kejahatan ini,” ujar Marihot.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika memiliki informasi terkait keberadaan Sapta Aji.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:26 WIB

Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan

Berita Terbaru