Topik pemusnahan

Rutan Batam memusnahkan barang sitaan pada Kamis (24/7/2025). Foto:ist

News

Razia Diperketat, Rutan Batam Musnahkan Barang Terlarang Hasil Penggeledahan

News | Jumat, 25 Juli 2025 - 08:54 WIB

Jumat, 25 Juli 2025 - 08:54 WIB

MATAPEDIA6.com, BATAM– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam memperketat razia kamar hunian warga binaan dan memusnahkan sejumlah barang bukti hasil sitaan, Kamis (24/7/2025)….

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi saat memusnahkan perkara inkrah pada Rabu (9/7/2025). Foto:dok/Kejari

News

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Ratusan Perkara Inkrah

News | Rabu, 9 Juli 2025 - 14:18 WIB

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:18 WIB

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan berbagai jenis narkotika dari ratusan kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini tak…

Kejaksaan Negeri Batam musnahkan ribuan jenis barang bukti yang yang kasusnya sudah inkrah di Desa Air Cargo, Selasa (11/6/2024). Matapedia6.com/Dok Kejaksaan

Hukum Kriminal

Ribuan Kosmetik Hingga Barang Bekas Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Batam

Hukum Kriminal | Rabu, 12 Juni 2024 - 11:28 WIB

Rabu, 12 Juni 2024 - 11:28 WIB

Pemusnahan barang tersebut dilakukan menggunakan mesin inncenerrator, mesin crussing dan mesin pressing yang ada lingkungan di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kecamatan Nongsa.

Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan 2,1 kilogram ganja kering hasil pengungkapan kasus pada 24 Desember 2023 lalu, Jumat (5/1/2024)
Matapedia6.com/Dok Humas Pold

Hukum Kriminal

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 2,1 Kilogram Ganja Kering

Hukum Kriminal | Jumat, 5 Januari 2024 - 17:14 WIB

Jumat, 5 Januari 2024 - 17:14 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan narkotika jenis ganja kering seberat 2,1 kilogram, hasil ungkap kasus 24 Desember 2023 lalu dengan dua tersangka.

Penindakan periode 2015-2023 berlokasi di PT Desa Air Cargo, Kabil, Batam, Kamis (28/12/2023). Foto:Ist/matapedia6

News

Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal dengan Nilai 7,9 Miliar

News | Kamis, 28 Desember 2023 - 14:17 WIB

Kamis, 28 Desember 2023 - 14:17 WIB

Pemusnahan barang kena cukai (BKC) yakni Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), barang elektronik, ban, dan sex toys dengan nilai 7,9 miliar rupiah.