Ribuan Kosmetik Hingga Barang Bekas Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Batam

Rabu, 12 Juni 2024 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Batam musnahkan ribuan jenis barang bukti yang yang kasusnya sudah inkrah di Desa Air Cargo, Selasa (11/6/2024). Matapedia6.com/Dok Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Batam musnahkan ribuan jenis barang bukti yang yang kasusnya sudah inkrah di Desa Air Cargo, Selasa (11/6/2024). Matapedia6.com/Dok Kejaksaan

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kejaksaan Negeri Batam, musnahkan ribuan kosmetik hingga barang bekas sudah berkekuatan hukum tetap (Inchra) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, di Desa Air Cargo, Selasa (11/6/2024)

Pemusnahan barang tersebut dilakukan menggunakan mesin inncenerrator, mesin crussing dan mesin pressing yang ada lingkungan di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kecamatan Nongsa.

Plh Kasi Intel Kejari Batam, Salomo Saing mengatakan barang bukti yang paling banyak di musnahkanini adalah barang Kosmetik yang tidak memiliki perizinan berusaha.

Dia juga menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 318 perkara tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, antara lain Kosmetik ilegal, Obat kusai, obat tradisional dan suplemen kesehatan serta pangan olahan yang tidak memiliki perizinan berusaha.

Salomo Saing merincikan barang bukti yang dimusnahkan berupa Kosmetik yang tidak memiliki perizinan berusahaada sebanyak 53.553.488 pcs, selanjutnya Obat kusai, obat tradisional dan suplemen kesehatan sebanyak 23.633.657 pcs dan olahan pangan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebanyak 15.220.528 pcs.

Salomo Saing menjelaskan selain kosmetik, obat-obatan dan suplemen kesehatan, barang bukti lain yang turut dimusnahkan adalah tekstil, bahan sofa kulit, sepatu bekas, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), penghilang jamur dan handphone berbagai merk serta alat tangkap pair trawl.

“Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan merupakan salah satu kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan Pengadilan,” terangnya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 1 UU Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sementara pemusnahan barang bukti di PT Desa Air Cargo dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi disaksikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro, Kepala Balai POM Batam, Musthofa Anwari dan beberapa tamu undangan dari instansi terkait.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap
Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:47 WIB

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru