Tambang Pasir Ilegal Dekat Bandara Hang Nadim: Sebuah Ancaman yang Tersembunyi!

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BP Batam melalui Ditpam tertibkan tambang pasir ilegal di Nongsa. Foto:Humas BP

BP Batam melalui Ditpam tertibkan tambang pasir ilegal di Nongsa. Foto:Humas BP

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seiring pesatnya perkembangan infrastruktur kota Batam, masalah lingkungan terus menjadi sorotan utama, salah satunya adalah eksplotasi tambang pasir ilegal yang terus berlangsung. Aktivitas ilegal ini mengancam kelestarian alam, mengganggu keamanan, dan berdampak pada masyarakat.

Untuk menanggulangi hal ini, Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama TNI/Polri turun tangan menertibkan penambangan ilegal di kawasan Nongsa, dekat Bandara Hang Nadim Batam, penambangan pasir ilegal berlangsung tanpa kontrol pada Selasa (4/2/2025).

Aktivitas ini berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan penerbangan. Ditpam BP Batam membongkar tempat penampungan pasir ilegal di dua titik utama: Perumahan Bida Asri 3 dan Kampung Jabi, Nongsa.

Tambang pasir ilegal di kawasan Bandan Hang Nadim Batam, Selasa (4/2/2025). Foto:Luci/matapedia

Menurut Kasi Patroli dan Pengamanan Hutan Ditpam Wilem Sumanto, menjelaskan bahwa tambang ilegal ini berlokasi dekat dengan Bandara Hang Nadim, berisiko tinggi terhadap keselamatan penerbangan.

“Lubang-lubang bekas tambang yang tergenang air dapat mengganggu kestabilan tanah dan membahayakan pesawat yang terbang rendah,” ujarnya dikutip dalam siaran pers BP Batam, Selasa (4/2/2025).

Wilem menegaskan bahwa dampak buruk penambangan ilegal ini jauh lebih besar dari sekadar kerusakan lingkungan. Hal itulah BP Batam bersama pihak berwajib berkomitmen untuk mengawasi dan menghentikan aktivitas ilegal ini secara berkelanjutan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan terpadu bersama instansi terkait.” terang dia.

Penertiban ini disambut lega oleh warga sekitar, yang mengharapkan dampak positif bagi lingkungan mereka. Rico, salah seorang warga, berharap penertiban berlanjut ke lokasi lain di kota Batam dan tidak berhenti di dua lokasi saja namun keseluruhan agar dapat menjaga kelestarian lingkungan.

“Kita harap penertiban tidak putus di lokasi tersebut dan dilakukan ke wilayah lain. Ini untuk kelestarian lingkungan, agar Batam dapat berkembang tanpa merusak alam,” katanya.

Baca juga: BP Batam Bersama TNI-Polri Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Kawasan KKOP Demi Keamanan Penerbangan

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Puskopar, 221 Warga Dapat Perpanjangan 20 Tahun
Amsakar Achmad Sebut Driver Online Penentu Citra Batam di Mata Wisatawan
Ansar Ahmad Resmikan Revitalisasi SMA/SMK di SMKN 11 Batam, Genjot Lulusan Siap Kerja
Kejari Batam Hentikan 3 Perkara Lewat Restorative Justice, 1 Kasus Disetop Demi Kepentingan Umum
262 Pelanggar Ditindak, Polresta Barelang Sikat Knalpot Brong dan Truk Tak Laik Jalan di Batam
BP Batam Kebut Pemulihan Lahan Tambang Ilegal di KKOP, Progres Sudah 30 Persen
Mahasiswa Unrika Tanam 2.000 Mangrove, Amsakar Tekankan Pembangunan Selaras Lingkungan
Cut and Fill di Sagulung Disorot DPRD Batam, Legalitas dan Dampak Lingkungan Dipertanyakan

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:24 WIB

Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Puskopar, 221 Warga Dapat Perpanjangan 20 Tahun

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:47 WIB

Amsakar Achmad Sebut Driver Online Penentu Citra Batam di Mata Wisatawan

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:07 WIB

Ansar Ahmad Resmikan Revitalisasi SMA/SMK di SMKN 11 Batam, Genjot Lulusan Siap Kerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:05 WIB

Kejari Batam Hentikan 3 Perkara Lewat Restorative Justice, 1 Kasus Disetop Demi Kepentingan Umum

Senin, 11 Mei 2026 - 16:37 WIB

262 Pelanggar Ditindak, Polresta Barelang Sikat Knalpot Brong dan Truk Tak Laik Jalan di Batam

Berita Terbaru