Tawarkan Wanita Dibawah Umur di Aplikasi MiChat, 2 Mucikari di Batam Ditangkap

Selasa, 6 Februari 2024 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira didampingi Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Henry Andar H. Sibarani, dan PS. Paur 2  Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, pada saat konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Pilda Kepri. Selasa (6/2/2024). Matapedia6.com/ Ramadan

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira didampingi Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Henry Andar H. Sibarani, dan PS. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, pada saat konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Pilda Kepri. Selasa (6/2/2024). Matapedia6.com/ Ramadan

MATAPEDIA6.com, BATAM  – Dua pria mucikari yang mewarkan wanita dibawah umur kepada pelanggan melalui aplikasi michat yang bermarkas disalah satu hotel di Batam, ditangkap Subdit 5 bidang Cyber, Ditreskrimsus Polda Kepri.

Dua mucikari tersebut yakni RE (24) dan RAP (18), keduanya ditangkap pada Jumat (26/1/2024) lalu, setelah ketahuan menjual wanita yang masih dibawah umur kepada pria hidung belang.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira melalui Kasubdit 5 bidang cyber AKBP Henry Andar H. Sibarani menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut dimana berawal dari informasi masyarakat.

“Kita dapat informasi dari warga, dimana ada admin akun MiChat yang menjajakan wanita yang masih dibawah umur,” kata Andar.

Mendapat informasi tersebut Tim Cyber langsung menurunkan anggota untuk berpura-pura sebagai pelanggan.

“Awalnya anggota kita memancing dengan memesan wanita melalui MiChat,  dan menanyakan wanita yang bisa dipakai,” terangnya.

Setelah berhubungan melalui aplikasi, berlanjut ke saluran whatshap dan membuat janji untuk bertemu.”Jadi kita buat janji dan bertemu di parkiran salah satu hotel yang menjadi base Camp pelaku,” terangnya.

Setelah bertemu dengan yang berkomunikasi malalui akun MiChat, selanjutnya diarahkan masuk ke dalam kamar dimana wanita yang dipesan menunggu di dalam kamar.

“Setelah sampai di dalam Kamar, dua pelaku sebagai mucikari dan dua wanita yang diketahui masih di bawa umur langsung di tangkap dan dibawa ke Polda  Kepri,” kata Andar.

Andar mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku diketahui merupakan admin dari aplikasi MiChat yang menjajakan wanita penghibur. “Untuk korban sendiri juga diketahui berpropesi sebagai wanita penghibur. Namun yang kita sayangkan wanita tersebut masih dibawah umur,” kata Andar.

Dia juga menjelaskan yang ditindak lanjuti oleh Ditreskrimsus bukan masalah Aplikasi MiChatnya, tetapi lebih kepada perdagangan anak yang masih dibawah umur.

Sementara atas kasus tersebut Subdit 5 Krimsus Polda Kepri mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 unit kendaraan roda empat, 1 lembar surat tanda kendaraan (STNK), 1 alat kontrasepsi (kondom) dan uang tunai sejumlah Rp 600 ribu.

Atas perbuatannya kedua pria mucikari dikenakan pasal Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf D UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Penulis: Ramadan | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:26 WIB

Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan

Berita Terbaru