Terdakwa Orator Aksi Bela Rempang Bang Long Dituntut 6 Bulan Bui

Senin, 12 Februari 2024 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang tuntutan Bang Long di PN Batam, Senin (12/2/2024). Foto:Dok/Luci-matapedia6

Sidang tuntutan Bang Long di PN Batam, Senin (12/2/2024). Foto:Dok/Luci-matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut orator aksi bela Rempang Iswandi alias Awi dengan pidana kurungan penjara enam bulan.

Agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang akrab disapa Bang Long dibaca oleh JPU Salomo Saing dan M Abdullah Ihsan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (12/2/2024).

Dalam tuntutan tersebut, JPU menyatakan terdakwa Iswandi telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana dakwaan alternatif petunjuk melanggar Pasal 167 KUHP.

“Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iswandi selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU dalam persidangan.

Adapun yang dinilai Jaksa memberatkan adalah perbuatan terdakwa dan mempertimbangkan orasi dalam orasinya pada (11/9) menimbulkan kerusuhan sehingga menyebabkan kerusakan di Kantor Gedung BP Batam.

“Kemudian hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa kooperatif yang mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa tulang punggung keluarga, terdakwa juga menyampaikan permohonan maafnya,” ujar JPU.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa bersama pengacaranya, Deby Agustinus Situmorang, Kuasa Hukum dari Bang Long menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi tertulis.

“Kami hargai tuntutan yang disampaikan JPU. Kami yakin Iswandi masih memiliki harapan untuk mendapatkan vonis bebas dalam kasus ini. Kami siapkan dan tuangkan seadil-adilnya dalam pleidoi nanti,” ujarnya.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru