Terdakwa Penyalur PMI Ilegal, Divonis Satu Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Selasa, 19 November 2024 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa saat mendengar putusan hakim, Senin (18/11). Foto:Rega/matapedia

Terdakwa saat mendengar putusan hakim, Senin (18/11). Foto:Rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta, apa bila tak bayar diganti satu bulan kurungan terhadap Santi Rahayu alias Mam Sisi Binti Sugiarto dalam perkara penyaluran pekerja migran Indonesia atau non prosedural.

“Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa bersalah melanggar pasal  81 jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujar Ketua Hakim Welly Irdianto didampingi anggota dalam membacakan amar putusan, Senin (18/11/2024).

Menurut hakim terdakwa melakukan menyuruh dan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa izin. Selain itu, terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam hal penyaluran PMI.

“Karena unsur terpenuhi maka menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 10 juta. Apa bila tak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan dan membebankan biaya perkara Rp 5 ribu kepada terdakwa,” sebut hakim.

Hakim juga memutuskan mengurangi masa penahanan terdakwa dan tetap menahan terdakwa.

Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam yang menuntut 3 tahun penjara serta denda Rp 50 juta. Apa bila tak dibayar diganti pidana kurungan dua bulan.

Hal ini dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Batam nomor perkara 471/Pid.Sus/2024/PN Btm.

Sementara itu, terdakwa didampingi penasehat hukum Hanafi menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di luar persidangan penasehat terdakwa mengaku bahwa secara personal tidak bisa menyatakan banding.

“Hakim memutuskan satu tahun dan enam bulan dan denda Rp 10 juta. Secara personal kita tidak bisa mengatakan banding atau tidak,” ujar Muhammad Sayuti pada wartawan.

Baca juga:Sidang Dugaan Penyalur CPMI Ilegal di Batam Digelar dengan Hadirkan Saksi 

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Rega|Editor:Meizon

Berita Terkait

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terbaru