Terdakwa Penyalur PMI Ilegal, Divonis Satu Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Selasa, 19 November 2024 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa saat mendengar putusan hakim, Senin (18/11). Foto:Rega/matapedia

Terdakwa saat mendengar putusan hakim, Senin (18/11). Foto:Rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta, apa bila tak bayar diganti satu bulan kurungan terhadap Santi Rahayu alias Mam Sisi Binti Sugiarto dalam perkara penyaluran pekerja migran Indonesia atau non prosedural.

“Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa bersalah melanggar pasal  81 jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujar Ketua Hakim Welly Irdianto didampingi anggota dalam membacakan amar putusan, Senin (18/11/2024).

Menurut hakim terdakwa melakukan menyuruh dan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa izin. Selain itu, terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam hal penyaluran PMI.

“Karena unsur terpenuhi maka menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 10 juta. Apa bila tak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan dan membebankan biaya perkara Rp 5 ribu kepada terdakwa,” sebut hakim.

Hakim juga memutuskan mengurangi masa penahanan terdakwa dan tetap menahan terdakwa.

Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam yang menuntut 3 tahun penjara serta denda Rp 50 juta. Apa bila tak dibayar diganti pidana kurungan dua bulan.

Hal ini dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Batam nomor perkara 471/Pid.Sus/2024/PN Btm.

Sementara itu, terdakwa didampingi penasehat hukum Hanafi menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di luar persidangan penasehat terdakwa mengaku bahwa secara personal tidak bisa menyatakan banding.

“Hakim memutuskan satu tahun dan enam bulan dan denda Rp 10 juta. Secara personal kita tidak bisa mengatakan banding atau tidak,” ujar Muhammad Sayuti pada wartawan.

Baca juga:Sidang Dugaan Penyalur CPMI Ilegal di Batam Digelar dengan Hadirkan Saksi 

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Rega|Editor:Meizon

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru