Tiga Terdakwa Pembobolan Uang Nasabah BRI Jalani Sidang Lanjutan

Rabu, 24 April 2024 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka dihadirkan dalam persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, pada Senin (22/4/2024). Matapedia6.com/ Istimewa

Tiga tersangka dihadirkan dalam persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, pada Senin (22/4/2024). Matapedia6.com/ Istimewa

MATAPEDIA6.com,BATAM – Tiga terdakwa kasus pembobolan uang nasabah BRI Unit Batu Besar, Kecamatan Nongsa jalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli Informasi Teknologi (IT) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (22/4/2024) lalu.

Tiga terdakwa dalam kasus pembobolan uang nasabah BRI Unit Batu Besar Nongsa yakni Furqon, Harry Septiawan dan Khairul Fadhli.

Kasus pembobolan uang nasabah di Kota Batam sebelumnya berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri, November 2023 lalu, sementara kejadian pembobolan rekening nasabah tersebut diketahui terjadi rentan waktu Agustus 2023 lalu.

Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi saat itu menjelaskan, ada tiga orang tersangka pembobol bank Bank BRI dan berhasil menguras uang nasabah kurang lebih Rp 12 miliar.

Para pelaku menjalankan aksinya mencari nasabah yang belum memiliki aplikasi M-banking dan SMS-Banking.

“Target utama para pelaku ini, adalah nasabah yang belum memiliki aplikasi M-banking dan SMS-Banking,” ujarnya.

Sementara dalam persidangan mendengarkan saksi Ahli di PN Batam, dimana saksi ahli menjelaskan terdakwa Furgon ini adalah memiliki peran penting dalam kasus ini, atau dapat disebutkan merupakan aktor dalam tindak pidana kasus pembobolan uang nasabah BRI ini.

Sedangkan dua terdakwa lain merupakan pembantu untuk melancarkan aksi yang dilakukan.

Pendapat ahli ini juga diperkuat oleh saksi sebelumnya yakni Bary Febrianto, yang merupakan pegawai bagian IT dari Kantor Cabang BRI Batam.

Menurutnya, terdakwa Furqon yang merupakan Costumer Service di BRI Unit Batu Besar telah melakukan perubahan data nasabah pada user miliknya.

Furqon bekerja di Kantor BRI Unit Batu Besar menggunakan user miliknya dalam melakukan perubahan data nasabah.

Saat merubah data nasabah, terdakwa mendapatkan persetujuan (aproove) dari atasannya, dalam hal ini Kepala BRI Unit Batu Besar. Dan masih menjabat hingga saat ini.

Atas kasus tersebut ketiga terdakwa, melanggar Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap
Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:47 WIB

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru

General Manager MaxOne Hotel Batam, Dian,  saat Media Gathering di 1.1 Dining & Lounge Restaurant MaxOne Batam bersama wartawan, Jumat (19/6/2026). Foto:Rega/matapedia

Kuliner Wisata

MaxOne Batam Hotel Bidik Pasar Kuliner dan Small Meeting

Jumat, 19 Jun 2026 - 21:48 WIB