Tiga Terdakwa Pembobolan Uang Nasabah BRI Jalani Sidang Lanjutan

Rabu, 24 April 2024 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka dihadirkan dalam persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, pada Senin (22/4/2024). Matapedia6.com/ Istimewa

Tiga tersangka dihadirkan dalam persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, pada Senin (22/4/2024). Matapedia6.com/ Istimewa

MATAPEDIA6.com,BATAM – Tiga terdakwa kasus pembobolan uang nasabah BRI Unit Batu Besar, Kecamatan Nongsa jalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli Informasi Teknologi (IT) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (22/4/2024) lalu.

Tiga terdakwa dalam kasus pembobolan uang nasabah BRI Unit Batu Besar Nongsa yakni Furqon, Harry Septiawan dan Khairul Fadhli.

Kasus pembobolan uang nasabah di Kota Batam sebelumnya berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri, November 2023 lalu, sementara kejadian pembobolan rekening nasabah tersebut diketahui terjadi rentan waktu Agustus 2023 lalu.

Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi saat itu menjelaskan, ada tiga orang tersangka pembobol bank Bank BRI dan berhasil menguras uang nasabah kurang lebih Rp 12 miliar.

Para pelaku menjalankan aksinya mencari nasabah yang belum memiliki aplikasi M-banking dan SMS-Banking.

“Target utama para pelaku ini, adalah nasabah yang belum memiliki aplikasi M-banking dan SMS-Banking,” ujarnya.

Sementara dalam persidangan mendengarkan saksi Ahli di PN Batam, dimana saksi ahli menjelaskan terdakwa Furgon ini adalah memiliki peran penting dalam kasus ini, atau dapat disebutkan merupakan aktor dalam tindak pidana kasus pembobolan uang nasabah BRI ini.

Sedangkan dua terdakwa lain merupakan pembantu untuk melancarkan aksi yang dilakukan.

Pendapat ahli ini juga diperkuat oleh saksi sebelumnya yakni Bary Febrianto, yang merupakan pegawai bagian IT dari Kantor Cabang BRI Batam.

Menurutnya, terdakwa Furqon yang merupakan Costumer Service di BRI Unit Batu Besar telah melakukan perubahan data nasabah pada user miliknya.

Furqon bekerja di Kantor BRI Unit Batu Besar menggunakan user miliknya dalam melakukan perubahan data nasabah.

Saat merubah data nasabah, terdakwa mendapatkan persetujuan (aproove) dari atasannya, dalam hal ini Kepala BRI Unit Batu Besar. Dan masih menjabat hingga saat ini.

Atas kasus tersebut ketiga terdakwa, melanggar Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru