Vonis 7 Tahun Bui Istri Muda Ahmad Yuda Pembunuhan Eks Direktur RSUD Padang Sidempuan Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Jumat, 29 Desember 2023 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Ahmad Yuda saat menjalani rekonstruksi, Senin (11/12/2023. Foto:Arga/matapedia6

Tersangka Ahmad Yuda saat menjalani rekonstruksi, Senin (11/12/2023. Foto:Arga/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM– Wanita berinisial (BLP) istri muda Ahmad Yuda Siregar dinyatakan bersalah turut serta memberi bantuan kejahatan dilakukan kepada korban eks Direktur RSUD Padang Sidempuan.

Wanita berusia 17 tahun itu divonis 7 tahun penjara yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana termuat dalam dakwaan penuntut umum, menjatuhkan terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,”  ujar hakim tunggal Benny Dharma saat membaca putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (28/12/2023).

Dalam persidangan tersebut BLP dianggap memenuhi unsur pasal 340 juncto pasal 56 juncto dan undang-undang sistem peradilan anak, atas perbuatannya yang turut serta dalam pembunuhan.

Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 340 memuat ancaman hukuman bagi terdakwa yakni selama 15 tahun.

Namun dengan sistem peradilan anak, ancaman hukumannya adalah setengah dari 15 tahun.

“Hal yang memberatkan terdakwa dinilai meresahkan dinilai meresahkan masyarakat, juga hal lain terdakwa tidak meminta maaf kepada keluarga korban, sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum,” ujarnya.

Mendengar putusan hakim kuasa hukum  terdakwa menyampaikan ‘pikir-pikir’ dulu.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Karya So Immanuel mengaku terhadap putusan tersebut dilaporkan ke pimpinan lebih lanjut apakah langkah selanjutnya.

“Kami lapor dulu pimpinan secara berjenjang,” ujarnya singkat, Jumat (29/12).

Cek berita artikel lain di Google News

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap
Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:47 WIB

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru