MATAPEDIA6.com, BATAM – Satreskrim Polresta Barelang ungkap kasus pemerkosaan disertai perampokan seorang karyawati swasta di Batam.
Pelaku diketahui berinisial SR (19), sementara korban diketahui bernama CA (21) dimana keduanya baru kenalan melalui saluran media sosial tiktok.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan kronologis kejadian dimana korban dan pelaku pertama kali berkenalan lewat TikTok pada 5 Agustus 2025.
Hubungan keduanya berlangsung intens, hingga pelaku mengajak korban untuk tinggal bersama pada Minggu (10/8/2025).
Debby menjelaskan pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, di kos korban kawasan Puri Mas II, Batam Kota, keduanya terlibat cekcok.
Baca juga: Tim SAR Temukan Jasad Pekerja saat Perbaiki Kapal Tongkang di Batam
Pelaku naik pitam, menyeret korban ke kasur, mencekik lehernya hingga pingsan, lalu memperkosa korban.
Korban baru mengetahui bahwa keperawanan sudah dirusak saat sadar, melihat bercak darah di sprei serta luka pada tubuhnya.
Debby juga menjelaskan aksi dari pada pelaku sendiri tidak hanya sebatas melakukan pemerkosaan namun pelaku juga merampas iPhone 12 Pro warna putih dan uang tunai Rp300 ribu.
Hal ini menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp5,8 juta.
Atas kejadian tersebut Korban membuat laporan ke Polsek Batam Kota. Setelah Polsek Batam kota menerima laporan dari korban.
Baca juga: Merajut Kebersamaan, Keluarga Besar Polda Kepri Gelar Lomba Meriahkan HUT ke-80 RI
Tim Opsnal Polsek Batam Kota bersama Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di kawasan Lubuk Baja, Pasar Jodoh.
Selain menangkap pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban dan pakaian yang dipakai saat kejadian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan jo Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega