Warga Negara Singapura Gerayangi Anak di Batam, Lalu Beri Uang Jajan Rp 5 Ribu

Selasa, 5 Maret 2024 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

RM Pelaku perbuatan tak senonoh terhadap anak di bawah umur yang diamankan oleh Polsek Batam Kota. Matapedia6.com/ Luci

RM Pelaku perbuatan tak senonoh terhadap anak di bawah umur yang diamankan oleh Polsek Batam Kota. Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Iming – iming berikan uang jajan sebesar Rp 5 ribu. RM (67) warga negara Singapura lakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di Batam Kota.

RM yang dijumpai awak media di Polsek Batam Kota mengaku banyak lupa. Namun dia mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.

Rm mengaku sudah melakukan perbuatan tidak senonoh itu sebanyak 5 kali di gudang penyimpanan mobil di rumahnya.

“Saya tidak ada niat, tapi saya memang suka lihat anak itu karena lucu,” katanya.

Dia juga mengaku hanya memengang bagian sensitif korbannya. “Saya berjanji berikan uang jajan Rp 5 ribu, anak itu juga mau,” kata RM.

Sementara mengenai niatnya melakukan hal itu Rm mengaku tiba-tiba saja.

“Saya senang melihat anak-anak, saya juga sering bermain dengan mereka. Jadi tidak Taulah kejadiannya tiba-tiba saja,” kata RM.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga negara Singapura ditangkap Polsek Batam Kota, diduga terlibat kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Warga negara Singapura tersebut diketahui bernama RM Bin AM, ditangkap setelah orangtua korban membuat laporan ke Polsek Batam Kota, Kamis (29/2/2024) lalu

Warga negara Singapura tersebut diketahui bernama RM Bin AM, ditangkap setelah orangtua korban membuat laporan ke Polsek Batam Kota, Kamis (29/2/2024) lalu.

Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman membenarkan penangkapan WNA Asal Singapura tersebut.

Sudirman menjelaskan dari keterangan sementara pelaku diketahui tinggal bersama istri sirinya di Batam Kota, pelaku sudah sering pulang pergi Singapura Batam.

Namun belakangan pelaku diketahui sudah hampir empat bulan tinggal di Batam belum pulang ke Singapura.

Pelaku diketahui selama ini dekat sama-anak di tempat tinggalnya di daerah Batam Kota.

“Kasus ini masih kita kembangkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan secar maraton,” kata Sudirman.

Dia juga menjelaskan dari pengakuan sementara yang didapatkan pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memegang bagian sensitif S (10) anak yang menjadi korban.

Sementara dari hasil visum yang sudah diterima Polisi, bagian sensitif korban mengalami luka yang membuat korban merasakan perih saat buang air kecil.

Awal terbongkarnya kasus ini dimana warga ada yang melihat pelaku membawa korban ke dalam gudang yang ada di komplek mereka tinggal.

Warga yang curiga memberitahukan hal tersebut ke orangtua korban. Orangtua korban yang mendapat laporan dari warga mencoba menanyakan hal tersebut ke korban.

Korban yang masih polos menceritakan perbuatan pelaku terhadap dirinya. Dimana pelaku membuka baju korban dan menyentuh bagian sensitif korban.

Mendapat keterangan itu orangtua korban membuat laporan ke Polsek Batam Kota.

“Jadi setelah kita dapat laporan anggota kita langsung turun ke lapangan dan langsung mengamankan pelaku,” kata Sudirman.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Redaksi

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru