Warga Rexvin Boulevard Minta Polisi Usut Kasus Dugaan Pengeroyokan

Kamis, 14 Maret 2024 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Warga dan pelapor mendatangi Polsek Sagulung pada Kamis (14/3/2024). Foto:Zal/matapedia6

Warga dan pelapor mendatangi Polsek Sagulung pada Kamis (14/3/2024). Foto:Zal/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM-Marlon Hasibuan korban dugaan penganiayaan mendatangi Polsek Sagulung, Kamis (14/3/2024). Ia datang bersama tokoh masyarakat perangkat RT/RW perumahan Rexvin Boulevard, Tembesi mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan pengeroyokan.

Pasalnya sejak 30 Desember 2023 lalu hingga sekarang terlapor yakni tiga orang pelaku pengeroyokan belum juga diproses.

“Kami datang ke Polsek mempertanyakan proses penanganan kasus pengeroyokan oleh diduga terlapor (kontraktor, red),” ujar Marlon Hasibuan kepada wartawan di Polsek Sagulung, Kamis (14/3/2024).

Menurut Marlon, warga yang datang, awal pemicu terjadinya kejadian pihak kontraktor akan mendirikan tower telekomunikasi di dalam fasum perumahan.

Sejumlah masyarakat menolak hingga terjadi aksi dugaan penganiayaan. “Maka kita buat laporan ke Polsek Sagulung berharap dapat diproses lebih lanjut,” bebernya.

Hal sama Ketua RT 08/RW 17 perumahan Rexvin Boulevard Arfan Supani mengaku bahwa alasan masyarakat menolak pembangunan tower telekung karena lahan fasum dan tanpa persetujuan masyarakat.

“Pembangunan tower itu memang tak jadi di dalam fasum. Tapi ada kejadian pengeroyokan dan sudah dilaporkan sejak Desember. Itu yang dipertanyakan warga kami saat ini, ” ujar Arfan di Polsek Sagulung.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir saat dikonfirmasi di ruangannya menyebut terlapor sudah dua kali dipanggil namun beralasan tengah sakit.

“Sudah kita kirimkan surat panggilan terlapor waktu itu sedang sakit. Kalau tidak salah hari ini datang memenuhi panggilan penyidik,” singkat Ipda Hasmir.

Diketahui, konflik pembangunan tower telekomunikasi di perumahan Rexvin Boulevard terjadi beberapa bulan belakangan.

Warga menolak, pihak kontraktor tidak bisa menunjukkan surat perizinan yang sah dari instansi pemerintah terkait.

“Lagian kita sudah lapor polisi terkait masalah yang didalam. Mereka tak dipanggil (untuk pemeriksaan), kok malah datang bangun lagi depan perumahan kami. Seperti kebal hukum mereka ini, ” ujar Tamrin, warga lainnya.

Pembangunan tower di depan perumahan mereka ini juga sudah dilaporkan ke instansi terkait seperti BP Batam, Dinas Cipta Karya dan pihak kecamatan.

Hasilnya memang tak ada izin pembangunan tower yang bisa ditunjukkan oleh pihak kontraktor. Dari BP Batam warga hanya mendapati izin penggunaan lahan dan itu titiknya bukan di lokasi depan perumahan mereka, melainkan di Bukit Permata.

Camat Sagulung M Hafiz Rozie menyebut aduan masyarakat sudah ditindaklanjuti dan koordinasi dengan Dinas Cipta Karya untuk perizinan pembangunan tower tersebut.

“Masih menunggu hasil pemeriksaan Dinas Cipta Karya. Kalau memang tak ada izin tak boleh bangun,” ujar Hafiz pada awak media.

Pihak kontraktor saat dikonfirmasi wartawan mengaku aktivitas pembangunan tower BTS sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

“Terkait Pendirian Tower BTS dimaksud sudah mengurus ijin ijin lokasi dan ijin titik sesuai aturan dan peraturan yg berlaku, ” ujar Lukman Nadeak, perwakilan pihak kontraktor pada awak media baru-baru ini.

Ia mengeklaim bahwa BTS di bangun untuk kebutuhan masyarakat secara umum telekomunikasi yang baik. Kata dia, warga tak beralasan komplain sebab tidak ada warga dalam radius ketinggian menara tersebut.

“Dan BTS ini dibangun untuk kebutuhan masyarakat secara umum akan layanan telekomunikasi yang baik dan kami harapkan pemerintah dan instansi dapat memberi pemahaman dan penjelasan kepada warga Batam secara umumnya, bahwa yg dilakukan Provider adalah Membangun Infrastruktur untuk kemajuan dan pemerataan sinyal yg lebih baik , sehingga kota Batam menjadi smart city yang tercover sinyal selular yang baik, ” ujarnya.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Zal|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Lokakarya Fesmed Selat Malaka Bahas Modus dan Eksploitasi dalam TPPO di Batam
Ribuan Pekerja PT Ghim Li Indonesia Hadapi Ketidakpastian, Pemko Batam Turun Tangan
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka
Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti
Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi
Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan
Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu
PLN Batam Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Teknologi Jadi Andalan Perkuat Keselamatan Kerja

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:11 WIB

Lokakarya Fesmed Selat Malaka Bahas Modus dan Eksploitasi dalam TPPO di Batam

Rabu, 16 September 2026 - 21:57 WIB

Ribuan Pekerja PT Ghim Li Indonesia Hadapi Ketidakpastian, Pemko Batam Turun Tangan

Rabu, 16 September 2026 - 10:26 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka

Selasa, 15 September 2026 - 13:30 WIB

Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti

Selasa, 15 September 2026 - 08:22 WIB

Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi

Berita Terbaru