WNA Jepang DPO Interpol Dideportasi dari Batam Kasus Penipuan

Selasa, 12 Maret 2024 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Batam deportasi WNA Jepang, Selasa (12/3/2024). Foto:Zal-matapedia6

Kantor Imigrasi Batam deportasi WNA Jepang, Selasa (12/3/2024). Foto:Zal-matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi seorang warga negara asing asal Jepang bernama Yusuke Yamazaki. Ia merupakan buronan Interpol dan akan diproses secara hukum oleh negara Jepang.

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Samuel Toba menyebut YY dideportasi melalui Bandara Hang nadim menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan ke Jepang.

“YY diberangkatkan dari Batam pada hari Selasa ini, 12 Maret. Dilanjutkan ke Jakarta untuk ke Jepang. Kita sudah koordinasi atas pemulangan ini,” ujar Toba kepada awak media dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Batam, Selasa (12/3/2024).

Pemulangan YY melalui koordinasi intensif antara berbagai instansi pemerintahan, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang Satpolairud Polresta Barelang serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri).

“Hingga Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan telah menerbitkan Dokumen Perjalanan WN Jepang a.n (Yusuke Yamazaki) pada tanggal 28 Februari 2024,” imbuhnya.

Diketahui, Yusuke merupakan buronan Interpol atas kasus penipuan dengan jumlah kerugian sekitar Rp480 triliun. Ia ditangkap pertama kali oleh anggota Satpolairuid Polresta Barelang di Pulau Bulang hingga akhirnya diserahkan ke Imigrasi Batam guna proses lebih lanjut.

Selama menjalani proses pemeriksaan dari kepolisian dan imigrasi, Yusuke Yamazaki mengaku bernama Hajime Hatanaka dan lahir di Nagoya, Jepang tanggal 15 Maret 1984 dengan kepemilikan No Paspor: MU9811812.

Namun kebenaran identitas asli DPO Interpol (Blue Notice) WN Jepang bernama Yusuke Yamazaki.

Cek berita artikel lainnya di Google News

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam
Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera
Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir
Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 
Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan
BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam
Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i
Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:58 WIB

Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:48 WIB

Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan

Berita Terbaru