38 Jam Terjebak di Tugboat Terbalik, Yusuf Tankin Ditemukan Selamat di Perairan ASL Batam

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Sar saat melakukan evakuasi Yusuf Tankin satu dari lima korban kru kapal Tugnoat Mega di PT ASL. Yusuf Tankin ditemukan selamat, pada Minggu (8/3/2026) dini hari. Matapedia6.com/Dok Basarnas

Tim Sar saat melakukan evakuasi Yusuf Tankin satu dari lima korban kru kapal Tugnoat Mega di PT ASL. Yusuf Tankin ditemukan selamat, pada Minggu (8/3/2026) dini hari. Matapedia6.com/Dok Basarnas

66 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kisah dramatis penyelamatan satu ABK Kapal Tugboat Mega yang terbalik di galangan kapal PT ASL Shipyard.

Setelah terjebak selama 38 jam di dalam tugboat yang terbalik, Yusuf Tankin akhirnya berhasil ditemukan dalam kondisi selamat oleh tim penyelamat, Minggu (8/3/2026) pagi.

Yusuf sebelumnya terperangkap di dalam tugboat Mega yang terbalik pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 14.30WIB saat memandu kapal Cargo kypressi di PT ASL Shipyard Tanjunguncang.

Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi korban sekitar pukul 05.20 WIB, setelah melakukan penyelaman ke badan kapal yang masih dalam posisi terbalik dan sebagian tenggelam.

Komandan Pos (Danpos) Basarnas Batam, Dedius Sembiring mengatakan Yusuf ditemukan di ruang mesin kapal yang masih menyisakan rongga udara.

Baca juga: Tugboat Terbalik di Shipyard ASL Batam, Tiga ABK Tewas dan Satu Masih Hilang

“Korban berhasil dievakuasi sekitar pukul 05.20 WIB dari kamar mesin kapal,” ujar Dedius kepada awak media.

Proses penyelamatan dilakukan dengan penyelaman oleh tim SAR gabungan yang juga dibantu penyelam dari pihak perusahaan galangan kapal.

Setelah berhasil dikeluarkan dari dalam kapal, Yusuf langsung dilarikan ke RS Mutiara Aini untuk mendapatkan penanganan medis.

Dedius, mengatakan saat ditemukan kondisi korban dalam keadaan stabil, meskipun mengalami sesak napas akibat terpapar tumpahan bahan bakar di dalam kapal.

Insiden tugboat terbalik ini melibatkan lima orang kru yang berada di dalam kapal saat kejadian.

Tugboat Mega diketahui sedang membantu proses sandar kapal Cargo Kypressi ketika insiden terjadi.

Dua orang ditemukan selamat, termasuk Yusuf Tankin, sementara tiga orang lainnya meninggal dunia, yakni Abdul Rahman, Guntur Pardede dan Jhonson Bartuahman Damanik

Baca juga: Disnaker Batam Turun ke Lokasi Usai Kebakaran Kapal Elsa Regent di ASL Shipyard, Soroti K3 

Jenazah ketiganya sebelumnya telah dievakuasi dan dibawa ke kamar jenazah RS Mutiara Aini Batam sebelum dipulangkan ke rumah duka pada Sabtu (7/3/2026) dini hari.

Manajemen kru kapal tugboat tersebut berada di bawah perusahaan penyedia awak kapal, PT Pradana Samudra Lines.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Tiga Terdakwa Kasus Sabu 2 Ton di Batam Divonis Seumur Hidup, Empat Dihukum di Bawah 20 Tahun
Polda Kepri Bongkar Penguasaan Ilegal 294 Hektar Hutan Konservasi di Rempang
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Tunggu Salinan Putusan
Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan Hampir 2 Ton Sabu di Batam
Buron ke Sumsel, Jambret Spesialis Emas di Bengkong Tumbang Diburu Polresta Barelang
Saluran Drainase Ditimbun, DPRD Batam: Pengembang Tidak Mendukung Program Pemerintah
Jelang Lebaran Peredaran Uang Palsu di Kota Jambi Kian Masif, Pedagang Resah
Viral Curi Anjing di Permata Laguna Batuaji Ditangkap, Tiga Ternyata Komplotan Bobol Ruko Sagulung

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 22:48 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Sabu 2 Ton di Batam Divonis Seumur Hidup, Empat Dihukum di Bawah 20 Tahun

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:45 WIB

38 Jam Terjebak di Tugboat Terbalik, Yusuf Tankin Ditemukan Selamat di Perairan ASL Batam

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:35 WIB

Polda Kepri Bongkar Penguasaan Ilegal 294 Hektar Hutan Konservasi di Rempang

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:46 WIB

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Tunggu Salinan Putusan

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:26 WIB

Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan Hampir 2 Ton Sabu di Batam

Berita Terbaru