MATAPEDIA6.com, BATAM-Pengadilan Negeri Batam telah menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 35 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi terkait konflik di Pulau Rempang pada Kamis (21/12/2023) lalu.
Dalam sidang ini, Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) memastikan proses persidangan telah berjalan dengan sesuai prosedur dan tanpa intervensi.
“Saya pastikan perkara ini berjalan dengan alurnya tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam kasus ini,” ujar Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, dalam rilis akhir tahun di kantor Kejari Batam, Rabu (27/12/2023).
Dalam memastikan itu Dedi langsung turun memantau proses perjalanan sidang perdana kala itu.
“Perkaranya akan berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Namun, saat disinggung kasus tersebut tidak diselesaikan melalui restorative justice (RJ) atau upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama.
“Kalau RJ kita melihat ancaman hukuman sudah tak memungkinkan tak memenuhi persyaratan dan lanjut ke meja hijau,” ujarnya.
Kata dia, seseorang yang memperoleh RJ perlu dilihat dari aspek ancaman pidana dan kerugian yang sudah dipulihkan hingga kepentingan dari korban sendiri.
“Syarat harus ada perdamaian dan kerugian sudah dipulihkan dan tak lebih dari ancaman 5 tahun dan syarat lain. Maka dari itu, ini berlanjut ke persidangan, mari kita sama-sama menghormati proses hukum,” tutupnya.
Cek berita artikel lain di Google News
Penulis:Rega|Editor:Redaksi